Kepolisian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerapkan penilangan secara elektronik alias e-TLE pada pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas.
Hal itu karena di wilayah hukum Polres Cimahi belum ada peralatan yang menunjang untuk penerapan penilangan secara elektronik sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang secara manual.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan peralatan e-TLE dari Mabes Polri untuk mendukung perintah Kapolri menghilangkan tilang manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Satlantas Polres Cimahi atas perintah Kapolres melakukan sosialisasi terhadap soal tilang elektronik, sambil menunggu peralatan e-TLE dari pusat sampai di Polres," ungkap Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).
Sebagai ganti dari tidak adanya tilang manual, Sudirianto mengatakan pihaknya melaksanakan operasi simpatik dan teguran secara lisan bagi pengendara yang melanggar.
"Untuk mengurangi pelanggaran, kita sekarang melaksanakan patroli humanis, jadi tidak ada tilang manual hanya memberikan edukasi dan teguran saja kepada pelanggar," ucap Sudirianto.
Jika pelanggar terutama pemotor kedapatan tidak mengenakan helm, maka pihaknya akan langsung memberikan helm pada yang bersangkutan.
"Kita selalu imbau pengendara agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Kalau tidak memakai helm, kita akan berikan helm sebagai bentuk penindakannya," kata Sudirianto.
Sosialisasi dilakukan setiap hari di sejumlah titik keramaian dan kemacetan di wilayah Cimahi dan Bandung Barat sambil mengingatkan potensi kecelakaan di jalan raya.
"Kita libatkan Polwan untuk sosialisasi. Kita ingatkan terus potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya agar tetap disiplin berkendara," ungkap Sudirianto.
Sudirianto juga mengatakan meskipun belum menerapkan tilang elektronik, namun pihaknya segera menarik buku tilang manual dari semua personel Satlantas Porles Cimahi di lapangan.
"Kita segera menarik buku tilang yang ada di anggota. Itu sekaligus evaluasi karena sekarang sudah masuk akhir tahun," ujar Sudirianto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (27/10/2022).
Dari semua buku tilang dipegang personel Satlantas Polres Cimahi, bakal dilakukan penghitungan jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi tilang.
"Nanti akan direkap berapa (pengendara) yang sudah ditilang. Kemudian berapa jumlah sisa lembar tilang yang belum dikeluarkan," kata Sudirianto.
Sebagai ganti dari tidak adanya tilang manual, Sudirianto mengatakan pihaknya melaksanakan operasi simpatik dan teguran secara lisan bagi pengendara yang melanggar.
"Untuk mengurangi pelanggaran, kita sekarang melaksanakan patroli humanis, jadi tidak ada tilang manual hanya memberikan edukasi dan teguran saja kepada pelanggar," ucap Sudirianto.
Pihaknya sendiri masih menunggu kedatangan peralatan ETLE dari Mabes Polri untuk mendukung perintah Kapolri menghilangkan tilang manual.
"Kami dari Satlantas Polres Cimahi atas perintah Kapolres melakukan sosialisasi terhadap soal tilang elektronik, sambil menunggu peralatan ETLE dari pusat sampai di Polres," ungkap Sudirianto.
(mso/mso)