Vonis 7 Tahun Bui Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Jombang

Vonis 7 Tahun Bui Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Jombang

Tim detikJatim - detikJabar
Kamis, 17 Nov 2022 18:19 WIB
mas bechi disidang di PN Surabaya
Sidang Mas Bechi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim).
Surabaya -

Kasus pemerkosaan santriwati Jombang, Jawa Timur terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada Mas Bechi atau Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Dikutip dari detikJatim, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah dalam kasus keasusilaan terhadap santriwati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022) sebagaimana dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bechi yang mengenakan kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Ia begitu tenang, meski suasana ruang persidangan dipadati sejumlah awak media hingga para simpatisannya.

Usai vonis itu dibacakan, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut. Mereka berteriak bahkan ada yang menangis histeris saat sidang pembacaan vonis ini berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini," teriak salah satu pendukung Mas Bechi.

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ujar pendukung Mas Bechi lagi.

Tak hanya itu saja, para simpatisan ini menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan.

Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini.

(ral/mso)


Hide Ads