Kala Mensos Risma Soroti Kasus Pemerkosaan Ayah Tiri di Sukabumi

Kala Mensos Risma Soroti Kasus Pemerkosaan Ayah Tiri di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 16 Nov 2022 23:30 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyoroti kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh S (39) kepada anak tirinya yang berusia 16 tahun. Peristiwa itu terungkap setelah penyelidikan polisi soal kasus pencurian dan pembunuhan yang menimpa nenek korban, Musikah (55) oleh pria inisial A.

Risma hafal betul perjalanan kasus tersebut hingga kondisi keluarga korban. Dia mewanti-wanti kepada Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri untuk segera mengambil tindakan.

Risma mengatakan, korban bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sedangkan sang anak tinggal bersama adiknya yang masih berusia 4 tahun, ayah tirinya dan neneknya yang kemudian meninggal dunia.

"Neneknya terbunuh karena ada pencurian itu. Ternyata setelah di cek handphonenya karena sebelumnya ada pencurian hp, ternyata ada chating, bapak tirinya itu, dia diperkosa si anak ini," kata Risma saat berbincang bersama Wabup Sukabumi Iyos di Desa Pasir Datar, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Risma pun menghubungi ibu korban untuk kembali ke rumahnya. Diketahui, ibu korban dikontrak selama enam tahun dan saat ini masih memiliki kontrak untuk dua tahun ke depan.

"Karena itu saya coba ngerayu, dia kontraknya masih dua tahun. Kasihan si anak ini siapa yang nunggu, dia punya anak 4 tahun dengan suami yang memperkosa itu, dan anak 16 tahun dengan suami dulu. Kalau ditinggal ini siapa yang mau ngerawat, nanti terjadi lagi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun tak tinggal diam. Mantan Wali Kota Surabaya ini akan memastikan jika korban mendapatkan pendidikan yang layak dan pendampingan psikologis.

"Nanti kita tukar kerugian dia. Kemudian kondisi si anak juga, rencana mau kita bawa ke balai si anak yang 16 tahun itu, cuman 4 tahun ini siapa. Saya minta tolong, gimana supaya ibunya tetap di sini," kata dia.

Risma juga menekankan agar Pemkab Sukabumi mengurangi jumlah tenaga kerja wanita yang bekerja di luar negeri untuk mengantisipasi tindakan serupa. "Itu kan banyak sekali orang begitu, kalau bisa kita tahan. Masa kita nggak bisa makan di sini, yakin kita bisa," tuturnya.

Cup Santo selaku Kepala Balai Phala Martha Kabupaten Sukabumi menambahkan, kasus tersebut masih dalam penanganan. Pihaknya akan berupaya untuk segera memulangkan ibu korban dari Taiwan dan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Masih ditangani belum selesai, rencananya anaknya lanjutkan sekolah di tempat yanh aman di dekat Balai kami dan kami mengupayakan menyelesaikan kontrak dua tahun ibunya dengan setiap persyaratan di Taiwan supaya ibunya tidak kembali ke sana dan bisa fokus mengasuh anak-anaknya di sini," kata Cup.

Wakil Bupati Iyos Somantri pun angkat bicara. Dia mengatakan, akan segera menangani permasalahan tersebut.

"Itu juga dalam pemantauan kita untuk segera diantisipasi, dibantu, diberikan fasilitas oleh Pemda. Insyaallah Dinsos akan segera menangani ini," kata Iyos.

"Kemudian kita berharap ke depan, tentunya sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pembinaan dan pengarahan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut terungkap saat Polres Sukabumi mengendus kasus kriminal lain pasca terungkapnya pembunuhan Musikah (55).

Adalah S (39) menantu korban Musikah, ia berstatus saksi pada tragedi berdarah itu. Polisi awalnya mencurigai S sebagai pelaku pembunuhan beraroma pencurian tersebut. Namun ternyata ada sisi gelap yang berusaha ia simpan rapat-rapat.

"Dalam penyelidikan ungkap kasus (pencurian kekerasan) Polres Sukabumi mengungkap satu lagi kasus yang awalnya menantu kami curigai tersebut pelaku (pembunuhan), namun ternyata menantu tersebut adalah pelaku cabul terhadap cucu dari korban sehingga ada laporan tesendiri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media usai rilis pada Sabtu (12/11/2022) kemarin.

"S melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali saat istrinya bekerja di luar negeri, barang bukti berupa (hasil) visum, keterangan saksi, baju korban saat kejadian," jelasnya.

S dijerat Pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena S berstatus sebagai ayah tiri maka polisi menambah ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads