Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju memastikan pihaknya akan terus memburu terdakwa pemerkosaan anak yang hilang usai dakwaan gugur di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Hal itu diungkap mantan Kajari Bulungan, Kalimantan Timur itu kepada detikJabar di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022). Siju mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mencari pelaku ke sejumlah lokasi.
"Hal ini tentunya menjadi perhatian serius kami, bagaimana terdakwa ini bisa kami hadapkan kembali ke PN Cibadak, saat ini sedang kita kejar bersama pihak kepolisian. Sekadar diketahui bahwa jaksa penuntut dalam hal ini sudah mengajukan dakwaan kembali dan persidangan juga sudah mulai berjalan," kata Siju didampingi Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya kelalaian personelnya dalam berkas dakwaan, ia mengatakan akan melakukan pembenahan administrasi Pidum terhadap jaksa-jaksa yang menangani perkara.
"Tentu ini juga menjadi perhatian sehingga kesalahan seperti ini tidak terulang kembali," imbuhnya.
Siju memastikan, pihaknya juga telah merespons cepat pasca kejadian tersebut dengan memerintahkan Kasi Intelnya untuk bergerak langsung menggali hal-hal baru terkait keberadaan terdakwa. Kejaksaan bersama kepolisian juga telah mendatangi pihak keluarga.
"Jadi kami langsung merespon cepat kejadian tersebut melalui Kasi Intelijen Tigor yang mendatangi rumah keluarga korban didampingi oleh pihak kepolisian setempat dan secara langsung meminta maaf atas kejadian tersebut sekaligus mencari petunjuk atau bukti baru untuk mengetahui keberadaan terdakwa H," papar dia.
Dalam persoalan khususnya yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum, Siju mengatakan pihaknya tidak akan main-main. Menurutnya hal itu sudah menjadi atensi lembaga yang dipimpinnya tersebut.
"Kasus ini menjadi perhatian khusus kita bersama. Karena selain korbannya adalah masih di bawah umur, pelaku bapak tirinya sendiri. Selain itu, tentu kami akan memberikan keadilan untuk keluarga korban bagaimana terdakwa ini nantinya bisa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya," ungkapnya.
Soal pemulihan trauma korban, dalam waktu dekat ini upaya lainnya yang telah dilakukan oleh kejaksaan yaitu melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban anak.
"Ini juga menjadi atensi, informasi yang kami peroleh adalah kondisi korban, kami akan melakukan upaya sehingga korban bisa pulih kepercayaan dirinya di masyarakat. Insya Allah nanti kami akan cek kondisi korban dan keluarganya kami akan silaturahmi dan bertemu langsung," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan usai dakwaan mereka gugur setelah penasihat hukum (PH) pria inisial H, terdakwa pencabulan anak mengajukan eksepsi dan dikabulkan majelis hakim dalam putusan sela.
Eksepsi yang berdasar pada tidak adanya tanggal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
(sya/yum)