Polisi Bongkar Kasus Pemerkosaan Saat Ungkap Pembunuhan Wanita

Kabupaten Sukabumi

Polisi Bongkar Kasus Pemerkosaan Saat Ungkap Pembunuhan Wanita

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 14 Nov 2022 08:13 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
ilustrasi kejahatan (Foto: andi saputra)
Sukabumi -

Di balik riuh pengungkapan pembunuhan Musikah (55) oleh pria inisial A, pelaku pencurian di kediamannya pada Jumat (4/11/2022) yang lalu. Polisi mengendus kasus kriminal lain di keluarga korban. Perkosaan terhadap anak tiri!

Adalah S (39) menantu korban Musikah, ia berstatus saksi pada tragedi berdarah itu. Polisi awalnya mencurigai S sebagai pelaku pembunuhan beraroma pencurian tersebut. Namun ternyata ada sisi gelap yang berusaha ia simpan rapat-rapat.

"Dalam penyelidikan ungkap kasus (pencurian kekerasan) Polres Sukabumi mengungkap satu lagi kasus yang awalnya menantu kami curigai tersebut pelaku (pembunuhan), namun ternyata menantu tersebut adalah pelaku cabul terhadap cucu dari korban sehingga ada laporan tesendiri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media usai rilis pada Sabtu (12/11/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S terendus melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya atau cucu dari korban Musikah. Korban diketahui berusia 16 tahun, Sa yang berstatus sebagai ayah tiri ini leluasa melakukan perbuatannya karena istrinya atau ibu kandung korban tengah bekerja di luar negeri.

"S melakukan perbuatan tersebut sebanyak tujuh kali saat istrinya bekerja di luar negeri, barang bukti berupa (hasil) visum, keterangan saksi, baju korban saat kejadian," jelas Dedy.

ADVERTISEMENT

Dikonfiemasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pelaku membujuk rayu korban selama melakukan aksi cabulnya.

"Korban tidak diancam, bujuk rayu, katanya akan dikuliahkan korban sendiri masih sekolah SMA. Pelaku sendiri diketahui sudah tujuh kali mencabuli korban," ujar Bayu.

Dalam keterangannya, pelaku S mencabuli korban beberapa kali sekitar bulan September dan Oktober. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamar anak tirinya itu.

"Pelaku S ini awalnya berstatus sebagai saksi atas peristiwa pencurian dengan kekerasan terhadap korban Musikah, namun dalam perjalanan penyelidikan kasus pencabulannya terungkap ada kasus kriminal baru. Pelaku langsung kita jerat dengan pasal perlindungan anak," jelas Bayu.

"Pelaku S kita jerat dengan pasal 81,82 UU Perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara namun karena berstatus ayah tiri kita tambah sepertiga jadi 20 tahun," pungkas Bayu.

Diketahui, S adalah saksi dalam kasus terbunuhnya Musikah. Ia juga yang disebut-sebut melihat telapak kaki diduga bekas pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap mertuanya itu.




(sya/dir)


Hide Ads