Polisi menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Dilansir detikNews, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, keduanya dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Nurul kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus penipuan yang dilakukan Irfan beserta istrinya yaitu dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU serta membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," ucapnya.
Nurul menyebut atas perjanjian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 77 miliar. "Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ujar Nurul.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi seperti empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu serta dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Terdapat tujuh rekening dari berbagai bank yang digunakan oleh tersangka dan telah diblokir.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Bareskrim Tetapkan Eks Ketua DPRD Jabar Tersangka Kasus Penipuan Bisnis SPBU