Pria Sumedang berinisial DS (41) diringkus usai mencabuli gadis 15 tahun. Parahnya, korban diketahui berkebutuhan khusus.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menyebut, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Menurut Indra, korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun serta berkebutuhan khusus. Korban saat itu sedang mencari daun pisang, tiba-tiba dipanggil oleh tersangka agar menghampirinya.
"Korban lantaran dipanggil kemudian menghampiri tersangka, lalu korban pun digandeng oleh tersangka lalu duduk diatas sebuah batu dipinggir sungai," kata Indra kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, tersangka mengawali aksinya dengan mengeluarkan jurus bujuk rayu terhadap korban. Hingga, tersangka pun berhasil melucuti semua pakaian yang dikenakan korban.
"Tersangka saat itu lewat aksi bujuk rayunya membuka baju dan celana yang dikenakan oleh korban," terangnya.
Kemudian, sambung Indra, tersangka pun melakukan aksi pencabulannya terhadap korban. Kendati demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui tidak sampai melakukan aksi hubungan badan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka tidak sampai melakukan hubungan badan namun aksi pencabulan terjadi," terangnya.
Aksi itu terungkap setelah anak perempuan malang itu melaporkan atas apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian langsung lapor kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti," ujar Indra.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, salah satu diantaranya semua pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam dengan Minimal kurungan 5 Tahun Penjara dan Maksimal kurungan 15 Tahun Penjara," terangnya.
(dir/dir)