Mahmud Barahui bersama rekannya yakni Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah menghadiri persidangan di PN Bandung melalui online atau dalam jaringan (daring). Keempatnya menyimak saat Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung membaca tuntutan.
JPU menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup sabu satu ton itu. "Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan, Selasa (8/11/2022).
Usai JPU merampungkan pembacaan tuntutan hukuman mati, Ketua Majelis Hakim melayangkan pertanyaan kepada terdakwa. Keempat terdakwa pun mendapat kesempatan untuk membela, baik diutarakan secara lisan maupun pun tertulis.
Keempat terdakwa bakal menyampaikan pembelaannya melalui penasihat hukum. Pembelaan atas tuntutan JPU pun rencananya disusun penasihat. Bakal disampaikan pada sidang berikutnya.
Barang bukti yang diamankan aparat penegak hukum atas kasus penyelundupan barang haram seberat satu ton itu bakal diserahkan negara. Barang buktinya berupa mobil dan perahu. Sementara itu, satu unit mobil lainnya sementara diberikan kembali ke pemilik.
JPU lainnya Rika Fitriani menyampaikan negara mengalami kerugian triliunan Rupiah akibat penyelundupan sabu satu ton oleh terdakwa. Terdakwa dinilai mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
"Alasan hukuman mati bahwa akibat perbuatan terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun," kata Rika Fitriani.
"Apabila narkotika ini sempat beredar akan masa depan generasi muda akan hancur," kata Rika menambahkan.
Sementara itu, penasihat hukum keempat terdakwa Ira Mambo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam sepekan ke depan.
"Kita harus hargai proses hukum karena barang buktinya besar. Tapi tetap di sini adalah penasehat hukum, di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi Undang-undang. Kami akan siapkan pembelaan hukum seminggu ke depan, majelis hakim pun akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan sendiri," kata Ira.
Dalam pembelaan nanti, Ira akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta persidangan. "Sesuai fakta persidangan dengan saksi dan sebagainya bahwa ada pelaku intelektual seorang warga negara asing yang tidak diketahui keberadaannya," ujar Ira.
"Karena uang, fasilitas, dan instruksi berasal dari orang bernama Rais yang keberadaanya belum diketahui. Pembelaan kami utuh, agar dipertimbangkan majelis hakim," pungkasnya.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(sud/dir)