Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap empat terdakwa penyelundup sabu 1 ton di Pangandaran, Jawa Barat.
Empat terdakwa ini adalah Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah. Keempat terdakwa hadir secara online.
"Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum menjadi pelantara narkotika 1 ton masing-masing dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim bertanya kepada para terdakwa dan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan baik secara langsung atau pun terrulis.
Keempat terdakwa sepakat akan menyampaikan pembelaan melalui penasehat hukumnya. "Penasehat hukum," ucap keempat terdakwa.
Hakim juga menyebutkan, jika barang bukti mobil Honda Mobilio dan perahu yang digunakan untuk membawa sabun ini disita untuk diberikan kepada negara, sementara itu barang bukti lainnya seperti mobil Toyota Avanza dikembalikan kepada pemilik.
Sementara itu, untuk pembelaan akan disusun dahulu oleh tim penasehat hukum dan akan disampaikan penasehat hukum sepekan mendatang.
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wip/yum)