Empat terdakwa penyelundup sabu satu ton di Pangandaran, Jawa Barat dituntut hukuman mati. Dari empat pelaku satu di antaranya adalah WNA Afghanistan.
"Masing-masing terdakwa kami tuntut hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira di PN Bandung, Selasa (8/11/2022).
Keempat terdakwa dijerat, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat terdakwa ini adalah Mahmud Barahui WNA Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah. Pada sidang tuntutan ini, keempat terdakwa hadir secara online.
JPU lainya Rika Fitriani mengatakan, negara dirugikan triliunan rupiah akibat penyelundupan sabu ini dan mengancam generasi muda Indonesia.
"Alasan hukuman mati bahwa akibat perbuatan terdakwa ini negara dirugikan Rp 1,4 triliun," kata Rika Fitriani.
"Apabila narkotika ini sempat beredar akan masa depan generasi muda akan hancur," tambah Rika.
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa Ira Mambo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam sepekan kedepan.
"Kita harus hargai proses hukum karena barang buktinya besar. Tapi tetap di sini adalah penasehat hukum, di negara ini seorang terdakwa pun dilindungi Undang-undang. Kami akan siapkan pembelaan hukum seminggu kedepan, majelis hakim pun akan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan sendiri," kata Ira.
Dalam pembelaan nanti, Ira akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta persidangan. "Sesuai fakta persidangan dengan saksi dan sebagainya bahwa ada pelaku intelektual seorang warga negara asing yang ridak diketahui keberadaannya," ujar Ira.
"Karena uang, fasilitas, dan intruksi berasal dari orang bernama Rais yang keberadaanya belum diketahui. Pembelaan kami utuh, agar dipertimbangkan majelis hakim," pungkasnya.
(wip/yum)