Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis pada, Rabu (2/11/2022) malam. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, J mengaku malu dan nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya di sebuah persawahan.
"Pelaku melakukan hubungan badan di luar nikah hingga hamil dan dikarenakan malu dan takut ketahuan kemudian membuang bayi hasil hubungan tersebut," ujar Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (3/11/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sweater warna hitam, celana pendek warna biru, bra warna merah muda, celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut sebelumnya digunakan pelaku saat melahirkan sendiri di persawahan yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
"Memang keluarganya tidak curiga bahwa pelaku ini hamil karena perutnya tidak membesar. Tapi pelaku merasakan ada gerak-gerak di perutnya. Untuk usia kehamilannya normal atau tidak akan koordinasi dengan medis," ungkapnya.
Kapolres mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau 308 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak. Barang siapa menaruh anak agar terbebas dari pada pemeliharaan anak sehingga anak itu mati. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (mso/mso)