Diketahui keduanya inisial Yusuf Supriatna (34) dan Yodi Hardiansyah (23) berhasil diringkus polisi pada April 2022 silam. Dari tangan mereka petugas mengamankan sabu-sabu seberat 24,479 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp 29 miliar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, vonis keduanya dilakukan pada Rabu (2/11/2022) kemarin. Majelis hakim diketuai Agustinus dan dua hakim anggota Yudistira Alfian dan R Eka P Cahyo.
"Menyatakan terdakwa Yodi Hardiansyah alias Epen Bterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke-satu penuntut umum," kutip detikJabar dari halaman SIPP, Kamis (3/11/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20(dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut amar putusan tersebut.
M Tahsin Roy penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Cibadak, mengatakan putusan hakim sudah tepat dan jeli dengan mempertimbangkan fakta hukum yang ada selama persidangan.
"Atas nama terdakwa Yodi Hardiansyah dan Yusuf Supriatna, alhamdulillah putusannya kemarin, tuntutan dari JPU adalah hukuman seumur hidup dalam putusan hari ini vonis 20 tahun penjara. Kami alhamdulillah menerima putusan tersebut, dari JPU masih pikir-pikir, terdakwa Yusuf Supriatna ingin banding katanya nanti kami lihat seperti apa," kata Roy, didampingi rekannya juga dari Posbakum, Ratna Mustikasari.
Roy menilai kedua kliennya justru adalah korban dari kejahatan bandar narkotika meskipun kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika tersebut.
"Pertama ditangkap terdakwa Yusuf kemudian kepolisian melakukan pengembangan lalu menangkap terdakwa Yodi di wilayah Bogor. Dari terdakwa Yusuf ditemukan 1 buah koper berisi 31 bungkus dan dinyatakan positif amfetamin yaitu sabu-sabu yang dibungkus plastik merk Guanyinwang," ujar Roy.
"Saudara Yodi tidak ditemukan barang bukti hanya satu unit kendaraan kemudian STNK, tetapi setelah ditanya lebih lanjut keduanya pernah bekerjasama beberapa kali bertransaksi dengan cara ditempel," sambung dia.
Roy menegaskan keduanya adalah korban dari kejahatan bandar narkotika, walaupun mereka kedapatan memiliki, menyimpan. "Tetapi secara logika sederhana kita tidak mungkin anak orang miskin tinggal di kampung kemudian usia masih muda memiliki sabu-sabu sebanyak itu darimana dengan nilai miliaran rupiah," ungkapnya.
Roy menjelaskan proses putusan sidang digelar secara hybrid, berkas kedua terdakwa dilakukan split. "Tapi putusannya sama, berkas perkaranya di split terpisah," pungkasnya.
(sya/dir)