Seorang residivis bandar narkoba kembali meringkuk di sel tahanan Polres Sukabumi Kota karena diduga terbukti mengedarkan narkotika. Padahal pria berusia 26 tahun ini baru saja dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Adalah Bukhari alias Abu. Warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh ini diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (6/9) lalu bersama dua tersangka lain yakni RA (23) dan IS (21) di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Penangkapan mereka berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/A/90/IX/2022/ SPKT. Satresnarkoba/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit handphone merk OPPO A91 warna hitam, 100 butir obat jenis Tramadol HCI, 90 butir obat Psikotoprika jenis Alprazolam 1mg, 50 obat Psikotoprika jenis Riklona Clonazepam 2mg, satu unit handphone merk VIVO Y33S warna biru dan satu unit handphone merk Samsung warna putih. Total narkotika jenis sabu yang disita seberat 4,47 gram.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.
Kabar mengenai Bukhari yang baru bebas tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar. Dia mengatakan, Bukhari merupakan mantan warga binaan di Lapas Kelas IIB, Nyomplong, Sukabumi.
Christo mengatakan, Bukhari bebas pada Selasa (30/8) lalu karena mendapatkan hak untuk integrasi Asimilasi Rumah (Asrum).
"Ya, untuk BU yang sekarang ada di Polres Sukabumi Kota itu memang mantan warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi. BU masuk ke dalam Lapas dengan pidana kesehatan Pasal 197 UU RI nomor 36/2009," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2022).
Dia menambahkan, Bukhari mulanya ditahan di kepolisian, pada 19 Juli 2020 lalu. Kemudian setelah melaksanakan sidang, pria Aceh itu divonis 3 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan kurungan.
"Jadi pada 30 Agustus 2022 kemarin, yang bersangkutan setelah ada proses Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dapat diizinkan yang bersangkutan untuk mendapatkan hak integrasi melalui Asrum," tutupnya.
Saat ini, Bukhari masih berada di Polres Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengedaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi. Akibat kasus ini, Abu terancam hukuman penjara 12 tahun atau penjara seumur hidup.
(yum/yum)