Kota Sukabumi jadi Transit Penyebaran Narkotika

Kota Sukabumi jadi Transit Penyebaran Narkotika

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 20:30 WIB
Ilustrasi pecandu narkoba yang direhabilitasi BNN
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edy Wahyono)
Sukabumi -

Penyebaran narkoba masih marak terjadi di Kota Sukabumi. Buktinya, tiap triwulan Kejaksaan Negeri memusnahkan ribuan gram narkoba yang didominasi oleh sabu dan obat-obatan.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Kota Sukabumi menanggung beban sebagai kota transit penyebaran barang-barang terlarang. Menurutnya, pelaku dan korban bukanlah warga Kota Sukabumi.

"Sukabumi menjadi kota transit meskipun pelakunya atau korbanya bukan (warga) Kota Sukabumi. Inilah yang menjadi beban bagi kita, Kota Sukabumi ini jadi kota transit," kata Fahmi di Kota Sukabumi, Selasa (20/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengajak seluruh Forkopimda untuk menjaga Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Selain itu, dia juga mengimbau agar warga tak coba-coba menggunakan barang yang dilarang.

"Kepada warga masyarakat juga hati-hati jabgab mudah mencoba sesuatu yang tidak perlu dicoba," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menambahkan, untuk menghindari penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti, maka tiap triwulan mereka memusnahkan barang bukti. Menurutnya, pemusnaha tersebut sudah berkekuatan hukum.

"Sudah semuanya berkekuatan hukum tetap dalam hal ini kita sebagai aparat penegak hukum terutama eksekutor itu tidak terjadi penumpukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap karena menjadi resiko dan riskan," kata Setiyowati.

Secara umum, penyebaran sabu-sabu dan ganja mendominasi kasus di seluruh Indonesia. "Memang peredaran sabu-sabu di Indonesia ini belum bisa sampai tuntas karena perdagangan kita jalur lintas ini menembus semua wilayah," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku pengedar sabu-sabu. "Insyaallah kami hukumannya selalu berat. Apalagi yang sudah residivis-residivis sesuai ketentuan hukuman tiga perempat lebih berat ke atas," kata dia.

Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu sabu sebanyak 4.074 gram, ganja 199 gram, handphone 20 buah, timbangan digital 20 buah, obat-obatan sebanyak 10.398 butir dan sajam 4 buah.

Obat-obatan itu berasal dari berbagai merk di antaranya tramadol sebanyak 2.015 butir, riklona 355 butir, heximer 6.030 dan atarax aprazolam 1.725. Seluruhnya bersumber dari 53 perkara mulai dari UUD Darurat, pencurian hingga UU Kesehatan.

Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air (sabu, ganja dan obat-obatan), dibelah menjadi dua bagian menggunakan mesin gerindra dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.




(dir/dir)


Hide Ads