Ivan Gunawan Jadi Saksi Sidang Kasus DNA Pro di PN Bandung

Ivan Gunawan Jadi Saksi Sidang Kasus DNA Pro di PN Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 01 Nov 2022 16:15 WIB
Ivan Gunawan jadi saksi kasus DNA Pro
Ivan Gunawan jadi saksi kasus DNA Pro (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Artis Ivan Gunawan menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus Robot Trading DNA Pro.

Pria yang karib disapa Igun ini hadir dengan mengenakan kemeja batik berwarna hitam dan putih, Selasa (1/11/2022) siang sekitar Pukul 13.30 WIB.

Igun langsung dipersilahkan duduk untuk menjalani persidangan. Tak terlihat kegugupan sedikitpun dari wajah Igun, saat menjalani persidangan Igun terlihat lancar menjawab beberapa pertanyaan ketua majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan sodara sesuai BAP?," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

"Betul ibu," ujar Igun.

ADVERTISEMENT

Hakim pun menanyakan, dari siapa Igun mendapatkan endorse DNA Pro. Menurut Igun, ia dapatkan job itu melalui manajemennya Terry Suhendar, penawaran endorse itu datang dari pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.

"Saya influencer dan selebriti, saya dapat (endors DNA Pro). Baru tahu sejak dihubungi manajemen sejak Bulan Januari," ungkap Igun.

Hakim pun menanyakan, tugas Igun sebagai influencer DNA Pro. Igun menuturkan, setelah menjalani kerjasama dirinya harus mempromosikan DNA Pro ini menggunakan akun media sosial Instagram miliknya.

"Tugas saya memposting lewat IG story dan feed, saya buat konten dan posting selama tiga bulan. Semua postingan ada petunjuknya, saya bekerja sesuai pekerjaan saya," tuturnya.

Menurut Igun, kerjasama ini dilakukan manajemennya dengan Rudy Kusumah sebagai kliennya dan Rian yang memberikan terkait petunjuk postingan untuk mempromosikan DNA Pro ini. Igun juga mengaku pernah bertemu satu kali dengan Rudy Kusumah di salah satu hotel di Kawasan SCBD Jakarta.

"Pernah satu kali (bertemu dengan Rudy Kusumah) di awal Januari di salah satu hotel di Jakarta, tanggal tidak jelas. Manajer Tery dan sodara Rian (yang melakukan penandatangan)," ujarnya.

Dikutip dari detikNews, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan 3 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Sementara itu, tiga DPO dalam kasus ini ialah:

1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.




(wip/dir)


Hide Ads