YHS alias H akhirnya ditangkap setelah mencabuli tiga muridnya. Pria berusia 19 tahun itu adalah oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung. Polisi menelusuri peristiwa itu setelah menerima aduan soal aksi bejat pelaku.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengaku telah menerima aduan pada Kamis (11/8/2022) lalu. Kasus terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal perilaku bejat sang mantan suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Guru Ponpes di Bandung Cabuli Tiga Santri |
"Jadi awalnya pada hari Kamis itu mantan istri dari pemilik pondok itu menyampaikan bahwa mantan suaminya sudah melakukan perbuatan cabul kepada santri. Kemudian kami sampaikan agar kami membutuhkan kesaksian dari para korban," ujar Kusworo, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (16/8/2022).
Setelah itu, sehari setelahnya, Jumat (12/8/2022), pihaknya menerima laporan secara resmi dari pihak korban. Laporan tersebut terkait adanya korban yang dicabuli pemilik ponpes.
"Namun kemudian, belum selesai kegiatan pemeriksaan, dari pihak korban kembali, Kemudian kami proaktif untuk mendatangi ke pesantren untuk mengetahui apakah ada korban lain," katanya.
"Dari situ kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," tambahnya.
Kusworo menegaskan korban saat ini hanya berjumlah dua orang. Sementara itu yang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
"Sejauh ini yang ada di kami itu ada dua korban, dengan nama-nama yang lain itu status sebagai saksi, namun bukan saksi yang melihat kejadian, tapi saksi yang mendengar curhatan dari korban pada saat sudah dilakukan pelecehan oleh yang diduga tersangka," jelasnya.
Sementara itu, sejauh ini yang telah melakukan pelaporan hanya berjumlah satu orang.
"Yang belasan itu saksi, ketika surat pernyataan itu diberikan, ada satu korban dan 11 nama, itu 11 statusnya sebagai saksi yang mendengar curhatan," kata Kusworo.
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya YHS alias H ditangkap, hasil pemeriksaan diketahui dia telah mencabuli tiga muridnya.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal saat ayah salah satu korban menerima informasi adanya oknum guru yang melakukan tindak pencabulan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Adapun awal mula kami dapat informasi dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung. Dimana ayah korban ini mendapatkan informasi ada ustaznya yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya ayah korban menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Ternyata sang anak langsung mengakuinya telah dicabuli oleh oknum guru tersebut.
"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan, bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustaznya kepada sang anak tersebut," katanya.
Jejak YHS terus diikuti terbongkar pernah lari ke Garut hingga Ciamis. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menuturkan kasus ini dilaporkan pada 25 Agustus 2022 lalu. Pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2022. Menurut Kusworo, selama rentang waktu itu pelaku sempat lari ke berbagai daerah di Jabar.
Kusworo menjelaskan alasan guru ngaji ini pergi ke berbagai daerah. Hal ini disebabkan adanya ancaman dari ayah salah satu korban.
"Kemudian sang ustad diancam, mau minggat dari desa ini atau dilaporkan ke kepolisian, dan akhirnya si ustad ini memilih untuk minggat. Lari ke Garut, ke Ciamis," ujar Kusworo.
Meski begitu, Kusworo menyebutkan ada salah seorang ayah korban lainnya yang melaporkan ke Polresta Bandung. Setelah itu polisi langsung melakukan pendalaman.
"Kemudian kita melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan para korban. Terus kita lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022 kami bisa mengamankan tersangka," tegasnya.
Dia menjelaskan modus pelaku tersebut adalah dengan bekerja secara sukarela di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari. Kemudian dia merayu para orang tua supaya anaknya belajar ngaji kepadanya.
"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi. Sehingga si anak dibujuk mau menginap. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukanlah perbuatan cabul tersebut," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan aksi ustad tersebut telah berlangsung sejak Juli 2021. Kemudian aksinya tersebut dilakukan secara berulang.
"Kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Tiga korban ini dilakukan berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," tuturnya.
Kusworo mengungkapkan korban ustaz tersebut sebanyak tiga orang anak. Ketiga korban masih di bawah umur alias anak-anak.
"Dari situ didalami informasi kepolisian dan didapatkan tiga korban. Dengan inisial, AK, AF, MFA, itu usianya rata-rata 9 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp 6 miliar.
(sya/orb)