Guru Ponpes di Bandung Cabuli Tiga Santri

Guru Ponpes di Bandung Cabuli Tiga Santri

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 24 Okt 2022 13:58 WIB
Oknum guru di salah satu ponpes di Bandung cabuli tiga santri.
Oknum guru di salah satu ponpes Bandung cabuli tiga santri. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Seorang oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung berinisial YHS alias H (19) ditangkap karena mencabuli tiga muridnya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berawal saat ayah salah korban menerima informasi adanya oknum guru yang melakukan tindak pencabulan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Adapun awal mula kami dapat informasi dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung. Di mana ayah korban ini mendapatkan informasi ada ustaznya yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ayah korban menanyakan kejadian tersebut kepada anaknya. Ternyata sang anak langsung mengakuinya telah dicabuli oleh oknum guru tersebut. "Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan, bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustaznya kepada sang anak tersebut," katanya.

Kusworo mengungkapkan, dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman. Kemudian didapati tiga anak telah jadi korban aksi bejat oknum guru tersebut. "Dari situ didalami informasi kepolisian, dan didapatkan tiga korban. Dengan inisial, AK, AF, MFA, itu usianya rata-rata 9 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan modus oknum guru tersebut adalah dengan bekerja sukarela di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari. Kemudian, dia merayu para orang tua supaya anaknya belajar ngaji padanya.

"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB pagi. Sehingga si anak dibujuk mau menginap. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukan lah perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," kata Kusworo.

Atas perbuatannya oknum guru di salah satu pondok pesantren tersebut dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar.

(iqk/iqk)


Hide Ads