Guru ngaji di Bandung berinisial YHS alias H (19) tega mencabuli santrinya sendiri. Jejak pemuda itu terbongkar pernah lari ke Garut hingga Ciamis.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo menuturkan kasus ini dilaporkan pada 25 Agustus 2022 lalu. Pelaku ditangkap pada 20 Oktober 2022. Menurut Kusworo, selama rentan waktu itu pelaku sempat lari ke berbagai daerah di Jabar.
Baca juga: Guru Ponpes di Bandung Cabuli Tiga Santri |
Kusworo menjelaskan alasan guru ngaji ini pergi ke berbagai daerah. Hal ini disebabkan adanya ancaman dari ayah salah satu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian sang ustad diancam, mau minggat dari desa ini, atau dilaporkan ke kepolisian, dan akhirnya si ustad ini memilih untuk minggat. Lari ke Garut, ke Ciamis," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Meski begitu, Kusworo menyebutkan ada salah seorang ayah korban lainnya yang melaporkan ke Polresta Bandung. Setelah itu polisi langsung melakukan pendalaman.
"Kemudian kita melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan para korban. Terus kita lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022 kami bisa mengamankan tersangka," tegasnya.
Dia menjelaskan modus pelaku tersebut adalah dengan bekerja secara sukarela di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari. Kemudian dia merayu para orang tua supaya anaknya belajar ngaji kepadanya.
"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi. Sehingga si anak dibujuk mau menginap. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukan lah perbuatan cabul tersebut," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan aksi ustad tersebut telah berlangsung sejak Juli 2021. Kemudian aksinya tersebut dilakukan secara berulang.
"Kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan. Tiga korban ini dilakukan berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," tuturnya.
Kusworo mengungkapkan korban dari ustaz tersebut sebanyak tiga orang anak. Kata dia, korban masih di bawah umur.
"Dari situ didalami informasi kepolisian, dan didapatkan tiga korban. Dengan inisial, AK, AF, MFA, itu usianya rata-rata 9 tahun," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 uu perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar.
(dir/dir)