Doet Gondol Uang Perusahaan Es Krim Rp 82 Juta di Purwakarta

Doet Gondol Uang Perusahaan Es Krim Rp 82 Juta di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Sabtu, 22 Okt 2022 02:00 WIB
Pembobol brankas perusahaan es krim di Purwakarta ditangkap polisi
Pembobol brankas perusahaan es krim di Purwakarta ditangkap polisi (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Pelarian pembobol kantor dan gudang pemasaran perusahaan es krim di Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Sawah Kulon, Pasawahan, Purwakarta pada Senin 17 Oktober 2022 harus berakhir.

Hanya dalam waktu empat hari, jajaran Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku di Campaka, Purwakarta. Pelaku berhasil diamankan yakni Rudi alias Doet (24) warga Pasawahan Kabupaten Purwakarta yang tak lain karyawan di perusahaan tersebut.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim Sat Reskirm Polres Purwakarta, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu kemudian pelaku tersebut di bawa ke Polres Purwakarta," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (21/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, ujar Edwar, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengcongkel jendela kantor admin di mana empat brangkas di perusahaan tersebut berada.

Lalu, kata Edwar, pelaku kemudian masuk ke dalam ruang admin dan setelah itu pelaku menggeser brangkas tersebut ke ruang tengah kantor.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membongkar brangkas dengan cara menggerinda brangkas tersebut lalu kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp. 82 Juta yang di dalam brankas tersebut. Selain itu, pelaku mengambil Handphone merek Oppo yang berada di ruang admin tersebut," katanya.

Kapolres menjelaskan, pelaku ini melakukan pencurian pada hari Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB di gedung PT. Lien Maoyi Indonesia.

"Aksi pencuri tersebut diketahui pada Senin, 17 Oktober 2022 saat para pekerja hendak masuk bekerja, pintu ruangan memang terkunci namun kondisi di dalam ruangan kantor berantakan. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar hutang dan kebutuhan pribadinya," ujar Edwar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin gurinda, satu buah obeng, dua unit handphone, satu buah brangkas milik PT. Lien Maoyi Indonesia, yang sudah di rusak serta uang tunai sebesar Rp 13 juta.

"Kita mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 juta. Uang tersebut merupakan uang yang dicuri pelaku di mana tadinya sebesar Rp 82 juta dan telah digunakan oleh pelaku," katanya.

Edwar menyebut, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di PT. Lien Maoyi Indonesia yang memasarkan es krim Aice.

"Kini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Edwar.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads