Bupati Purwakarta Tetap Mantap Berpisah dengan Dedi Mulyadi

Round-up

Bupati Purwakarta Tetap Mantap Berpisah dengan Dedi Mulyadi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 19 Okt 2022 18:51 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sudah mantap dengan keputusannya menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi (Demul). Hal itu diungkapkan Anne saat menghadiri sidang gugatan di Kantor Pengadilan Agama, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

Sebagaimana diketahui, sidang gugatan cerai kali ini digelar dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak. Namun, Dedi Mulyadi sebagai tergugat kembali absen dalam sidang tersebut.

Pantauan detikJabar, Anne datang didampingi keluarganya, yakni ibu, kakak dan adiknya sekitar pukul 08.45 WIB. Tak berselang lama kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat menyusul di kantor pengadilan agama. Namun pihak tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak ikut bersama kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 5 menit kedua pihak menunggu jadwal sidang dimulai. Tak lama kemudian pihak pengadilan agama memanggil kedua pihak untuk masuk ke ruang sidang, karena sidang dengan nomor perkara : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, akan segera dimulai.

Hingga semuanya masuk ruangan, Dedi Mulyadi tidak terlihat batang hidungnya. Melalui kuasa hukumnya, Dedi beralasan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR-RI.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana surat pemberitahuan dari sekretaris jenderal DPR-RI bahwa beliau tugas sejak kemarin sampai tanggal 26 reses se Jawa Barat, jadi mulai kemarin bukan hari ini saja melaksanakan tugas sebagai anggota DPR-RI," ujar Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat usai persidangan, Rabu (19/10/2022).

Ojet menegaskan, jika kliennya tidak melakukan pelanggaran atau melawan hukum karena tidak menghadiri persidangan kedua ini. Dedi sebagai wakil rakyat memiliki tugas yang harus dikerjakan di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya.

Saat ini Dedi tengah melakukan reses di wilayah Muara Gembong Bekasi, Jawa Barat yang digelar sejak tanggal 18-26 Oktober 2022. Diketahui Dedi menjadi anggota DPR-RI setelah mencalonkan diri di daerah pemilihan 7 yaitu wilayah Purwakarta, Karawang, Bekasi.

"Tidak melanggar aturan kan aturannya sudah di atur mediasi itu bisa dilakukan 1 kali 30 hari kemudian kalau tidak cukup di tambah 1 kali 30 hari, artinya sudah di atur KUHP nya tidak melanggar aturan , tidak ada maksud mengulur waktu," katanya.

Alasan kedua, Dedi Mulyadi tidak hadir karena mengklaim belum adanya surat panggilan sidang. Belum ada panggilan resmi untuk hadir di sidang gugatan cerai dengan agenda mediasi ini.

"Belum ada panggilan resmi dari pengadilan, kalau gugatan sudah kami terima tapi panggilan resmi untuk mediasi kan belum ada, tadi kami minta sehingga kami sampaikan untuk meminta secara administratif surat panggilan kepada beliau untuk mediasi. Baru tadi clear nanti suratnya akan keluar dari pengadilan agama untuk memanggil beliau untuk hadir dalam acara mediasi nanti pada tanggal 27 Oktober," katanya.

Sementara pihak penggugat Anne Ratna Mustika menegaskan jika dirinya sebagai bupati Purwakarta juga memiliki kesibukan. Namun, karena komitmen dan menghormati lembaga pengadilan sehingga menghadiri sidang ini.

"Sebetulnya kalau mengacu pada kesibukan kapasitas saya sebagai bupati juga sama , saya seharusnya hari ini hadir di undangan sekjen di Cirebon yang akan dihadiri oleh bapak presiden tetapi mengacu pada UUD 23 saya mendelegasikan saya sebagai bupati undangan dari pusat kepada wakilnya, tinggal komitmen, dalam hal ini pada sidang hari ini tinggal komitmen hadir tergugat maupun saya penggugat," kata Anne.

Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi.Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna kepada Dedi Mulyadi. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

Anne menyampaikan ucapan dari ketua majelis Hakim Lia Yuliasih, jika mediasi ini wajib hukumnya untuk ditempuh oleh kedua belah pihak yang tengah menghadapi perkara gugat cerai.

"Walaupun tergugat tidak hadir hari ini beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses anggota DPR-RI. Tapi tidak apa-apa, saya hormati proses yang ada tadi majelis hakim, mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi," ujar Anne usai sidang, Rabu (19/10/2022).

Tahap-tahap ini juga akan menentukan kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim soal nasib gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR-RI.

"Kecewa sih nggak saya hormati proses yang ada, tapi memang jangan sampai ada terkesan ada kesengajaan untuk menghambat proses ini itu tidak boleh dilakukan, kedua adalah bahwa kita harus ada rasa menghormati kelembagaan pengadilan agama, karena saya tadi sampaikan ke majelis hakim bahwa kedua-nya posisi kami punya kesibukan, dua-duanya bukan orang yang nganggur, tinggal komitmen untuk hadir," ujarnya.

Anne mengaku yakin untuk melakukan gugatan ini. Meski dua kali sidang kembali di tunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 27 Oktober 2022, Anne tetap teguh dengan keputusannya untuk gugat cerai Dedi Mulyadi. Ia sudah melakukan berbagai upaya seperti meminta arahan dan doa kepada keluarga besarnya dan alim ulama.

"Tadi majelis hakim menyampaikan bahwa proses mediasi itu wajib hukumnya dalam sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya tadi saya menyampaikan kepada majelis hakim, saya menerima karena ini hal yang harus dilakukan dari proses yang dijalankan, tapi dari pribadi saya katakan 1.000 persen , saya yakin dengan langkah saya dengan gugatan ini, Insyaallah, karena ini proses yang harus diikuti, saya tidak bisa menolak, tahapan dari proses yang harus diikuti oleh pasangan yang menghadapi perkara gugatan cerai," terang Ambu Anne sapaan akrabnya.

Masih kata Anne, ia berharap Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang, sehingga proses gugatan cerai ini berjalan lancar dan menghasilkan solusi terbaik bagi semuanya.

"Kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, ia menyampaikan kalau dia punya itikad baik katanya, seharusnya datang, katanya punya itikad baik untuk mempertahankan," ungkapnya.

Ditanya alasan menggugat, Anne masih bungkam, dan dia menyatakan akan dibacakan nanti di dalam sidang. "Itu mah materi, nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan," pungkas Anne.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads