Bocah berusia 12 tahun di Kota Bandung tega mencabuli dua orang temannya. Korban diancam menggunakan pisau agar mau dicabuli.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan anak berhadapan dengan hukum (ABDH) tersebut terpengaruh video porno.
"Diawali dari kebiasaan (ABDH) melihat video porno di handphone. Sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual (terhadap korban)," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut, yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Aswin mengimbau kepada para orang tua di Kota Bandung agar menjaga anaknya dan mengarahkan dengan mengisi kegiatan-kegiatan positif.
"Imbauan kami kepada orangtua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orangtua ya (ditingkatkan) orangtua harus mencegah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan terjadi di Kota Bandung. Pelakunya adalah siswa SMP berusia 12 tahun. Sedangkan pelakunya ada dua orang yang merupakan teman pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada September lalu. Aksi ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
(wip/mso)