Siswa SMP pelaku pencabulan terhadap dua bocah SD sempat mengancam korbannya menggunakan pisau sebelum dicabuli. Pelaku diketahui masih berusia 12 tahun. Saat ini kasus tersebut ditangani unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa (18/10/2022).
Menurut Aswin, insiden pencabulan ini terjadi pada September 2022 lalu. Korban dalam kejadian ini berjumlah dua orang. "Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain, juga di bawah umur," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan berita acara, baru dua orang korban, dua-duanya di bawah umur," tambahnya.
Setelah dilakukan penyidikan, Aswin menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki kebiasaan menonton video porno. Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan negatif akibat terpapar hal buruk dari ponsel.
"Diawali dari kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual. Imbauan kami kepada orang tua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orang tua (penting) ya, orangtua harus mencegah," jelasnya.
Sementara karena masih di bawah umur, Aswin mengatakan pihaknya sudah melakukan pendamping terhadap korban. "Korban kita perlakukan seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, ditangani psikologinya, kita lindungi korban," katanya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara saat ini, pelaku sudah dalam penangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dan ditempatkan di tempat khusus untuk diproses lebih lanjut.
(wip/iqk)