Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung menolak eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap rumahnya.
Pantauan detikJabar di lokasi, beberapa warga terlihat berjaga di depan kediamannya. Bahkan mereka tetap mempertahankan rumahnya yang rencananya akan dieksekusi pada hari ini.
Sebagian warga lainnya terlihat membentangkan spanduk penolakan saat tim juru sita tengah bersiap. Berbagai teriakan warga dilontarkan guna menahan juru eksekusi PN Bale Bandung melakukan tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain beberapa rumah warga yang tergugat, terdapat satu sekolah SDIT Bina Muda yang turut terseret. Sehingga beberapa warga melakukan penolakan eksekusi.
"Ribuan siswa, generasi muda, generasi muda Indonesia, urang teh warga negara, ulah di kieu-kieu," ujar Aan Hasanah yang rumahnya turut menjadi daftar eksekusi.
Selain itu dalam sepanduk tersebut, bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik. Terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Tak hanya itu dalam spanduk itu juga tertulis Berdasarkan,
1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A, putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.
Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.
Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.
2. Penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.
Sementara itu, Pengacara Warga, Wijanarko mengatakan saat ini dirinya menolak eksekusi yang dilakukan juru sita PN Bale Bandung. Menurutnya saat ini pihaknya mempunyai putusan yang sudah inkrah dan juga punya penetapan eksekusi pembelaan.
"Jadi dari awal kita sudah nyatakan keberatan, bahwa seharusnya perkara dia itu tidak bisa dijalankan. Kenapa, karena dia sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kita, dan itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2001 kemarin," ujar Wijanarko kepada awak media, Selasa (18/10/2022).
"Tapi oleh pengadilan ditolak, jadi untuk itulah masyarakat juga tahu bahwa kita itu sudah punya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus kita juga ada penetapan eksekusi nomer 33 tahun 2019," katanya.
"Jadi pertimbangan hakim adalah, perlawanan yang dilakukan pihak pemohon itu kadaluarsa, karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," tambahnya.
Dia menambahkan saat ini telah menyampaikan keberatannya. Bahkan saat ini pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Jelas, karena begini, satu saya tadi sudah menyampaikan keberatan, kedua ada dua keputusan yang bertentangan, kami akan melakukan PK," tuturnya.
Sementara itu, Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga menjelaskan rencananya saat ini sebanyak dua bangunan rumah yang akan dieksekusi. Namun, kata dia, eksekusi tersebut ditunda.
"Rencana ada dua bangunan rumah yang bersebelahan dengan yayasan Bina Muda, dan karena terhalang oleh masyarakat serta demi keamanan," katanya.
Sinaga menyebutkan saat ini terdapat lahan dengan luas sekitar 7.291 m² yang di klaim milik ahli waris Handi Burhan. Bahkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) terdapat delapan rumah yang juga tercatat.
"Sisanya tanah, bangunan itu adalah milik penggarap yang kita prioritaskan adalah 2 dari 8 bangunan," ucapnya.
Terdapat 37 rumah dan 1 SDIT Bina Muda yang turut tergugat dalam perkara tersebut.
Simak Video "Video: Eks Kadinkes Kabupaten Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)