HT (39) seorang petani sayur di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus mendekam di balik jeruji besi karena beralih profesi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tak main-main, dari tangan HT personel Satuan Narkoba Polres Cimahi yang dipimpin AKP Nasrudin mengamankan barang bukti sabu dengan berat mencapai 1,1 kilogram. Sabu itu dibagi menjadi sembilan paket besar serta belasan paket kecil dibungkus plastik bening siap edar.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan HT diamankan di rumahnya di Lembang pada hari Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama dua pekan sampai akhirnya HT diamankan," ujar Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/10/2022).
Imron menyebut keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka HT memiliki nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kalau dirupiahkan tergantung pasar, tapi nilainya kurang lebih Rp 1,5 miliar karena memang dari jumlah barang buktinya juga kan sangat banyak," kata Imron.
Imron mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka HT menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial D. Pelaku D yang menjadi penyuplai barang haram untuk HT saat ini masih diburu pihak kepolisian.
"HT menerima barang dari tersangka D yang saat ini masih DPO. Jadi HT berperan sebagai kurir alias kuda, dia mendapatkan upah Rp 20 juta dari perannya itu," tutur Imron.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut karena bukan tidak mungkin bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Dalam satu bulan Oktober ini sudah dua kali mengedarkan sabu. Kita dalami soal dia terkait dengan jaringan lapas, karena memang tidak mungkin bergerak sendiri," ucap Imron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.
(dir/dir)