Puluhan Warga Ditangkap Polisi gegara Terlibat Kasus Narkoba

Kota Sukabumi

Puluhan Warga Ditangkap Polisi gegara Terlibat Kasus Narkoba

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 05 Okt 2022 00:30 WIB
Tersangka kasus narkoba di Sukabumi
Tersangka kasus narkoba di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sepanjang September 2022, polisi menciduk 34 tersangka kasus narkoba di Kota Sukabumi. Barang bukti beragam jenis sabu, ganja kering, psikotropika hingga obat-obatan berbahaya disita aparat kepolisian.

"Dalam bulan September kemarin, Sat Narkoba berhasil mengungkap sejumlah 23 perkara narkotika, psikotropika maupun obat-obatan berbahaya dengan mengamankan sebanyak 34 orang tersangka," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Selasa (4/9/2022).

Zainal menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 170 gram, ganja kering 18 gram, obat-obatan terlarang sejumlah 11.600 butir kemudian psikotropika sejumlah 219 butir. Ada juga barang bukti lain berupa handphone, alat hisap, timbangan sebanyak 8 unit dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari BB tersebut jika diuangkan, maka memiliki nominal kurang lebih Rp 373 juta dan dari pengungkapan ini maka dapat disimpulkan oleh para penyidik bahwa Sat Narkoba berhasil menyelamatkan 30.400 jiwa dari para calon penggunanya," ungkapnya.

Dia menyebut, modus para tersangka masih sama seperti kasus-kasus sebelumbya. Mereka membeli barang secara online, ditransfer, kemudian melakukan pertemuan. Kasus itu terungkap setelah Sat Narkoba melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus-kasus sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Zainal mengklaim tak ada bandar narkotika di Kota Sukabumi. "Mereka rata-rata berbelanja secara online, jadi tidak ada bandar besar di sini. Karakteristik Kota Sukabumi ini kota transisi antara Jakarta dan Bandung jadi sejumlah BB ini didapatkan dri pengedar yang ada di Bandung dan Jakarta," ungkapnya.

"Rata-rata dari pendalaman penyidik posisinya sebagai pengguna, karena satu dan lain hal terdesak kebutuhan ekonomi kemudian mengambil keuntungan dan kecanduan, mereka maka terjun ke bisnis ini," tambahnya.

34 tersangka seluruhnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal seumur hidup. Pasal yang disangkakan di antaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111-112 dan 114.

Kemudian mengacu pada UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 196-197 UU nomor 39 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads