Pria berinisial M (23) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan sekaligus pencabulan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung pada Minggu (9/10/2022) sore. Mulanya korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di daerah Cimuncang. Kemudian, pelaku tiba-tiba datang dan menyuruh korban untuk ikut ke rumahnya. Ajakan tersebut disertai dengan ancaman akan membuka aib korban jika tidak menuruti keinginannya.
"Awalnya korban AL (16) sedang main di kosan temannya L (17) di Kampung Cimuncang, lalu datang terduga Pelaku itu dan mengajak korban kerumahnya," kata Kapolsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota Iptu Tommy Ganhani Jaya Sakti, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terpaksa, korban menuruti permintaan pelaku untuk ikut ke rumahnya di Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Tommy mengatakan, pelaku dan korban AL diduga pernah menjalin asmara hingga melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terduga pelaku mengancam mau diselesaikan secara kekerasan atau gimana? Kemudian setelah sampai di rumah terduga pelaku, korban ditempeleng dan dicekik serta mengalungkan senjata tajam jenis klewang," ujarnya.
Kemudian, pelaku meminta korban untuk menghubungi teman sekolahnya inisial A. Selanjutnya, A datang ke rumah pelaku bersama teman lainnya H (17). "Terduga pelaku cemburu terhadap A (teman sekolah korban) tidak lama kemudian A dan temannya H datang ke rumah terduga pelaku, lalu secara tiba tiba terduga pelaku langsung mau membacok A namun oleh H dicegah," katanya.
Tak terduga, serangan itu salah sasaran dan mengenai temannya H. "Saat itu terduga pelaku malah membacok H dengan menggunakan klewang kebagian kepala yang mengakibatkan luka sobek," sambungnya.
Karena merasa belum puas, pelaku mengambil cangkul ke dapur rumahnya dan mengejar A. Warga sekitar pun berdatangan karena mendengar adanya keributan. "Mau menghantamkan cangkulnya itu, akan tetapi terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. M dikenakan dua tindak pidana yaitu kekerasan dan dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur. "Sudah ditangkap, jadi kasusnya ada dua tindak pidana kekerasan dan dugaan pencabulan anak di bawah umur, untuk kondisi korban yang dibacok sudah pulang ke rumahnya di Cireunghas, luka bacok di kepalanya hanya goresan tidak sampai di jahit," tutupnya.
(iqk/iqk)