Pagi itu Senin 22 Juli 2019 Aceng Rohmana (52) menyusuri Jalan Sarasa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Suara ayam masih bersahutan mengiringi perjalanan Aceng yang saat itu membayangkan lahan padinya yang mulai menguning.
Aceng saat itu berniat memanen padi di lahan sawah miliknya, sudah beberapa waktu niatnya itu tertunda sedangkan sawah milik tetangganya yang hanya terpisah jalur pematang sudah dipanen beberapa hari sebelumnya.
Aceng yang saat itu berjalan setengah menunduk kaget bukan kepalang saat melihat sesosok tubuh tergeletak di sawah tidak jauh dari sawah miliknya. Ia kemudian mengambil ranting untuk memastikan itu adalah jasad manusia. Secepat kilat ia melaporkan temuan itu ke warga dan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Cibereum, Resor Sukabumi Kota saat itu yang dijabat Iptu Arif Raharja membenarkan jasad wanita muda ditemukan oleh petani yang akan memanen padi di sawah.
"Petani itu lalu melapor ke ketua RT dan dilanjutkan dengan pelaporan ke polisi, saat kita periksa tidak ditemukan identitas di tubuh korban," ujar Arif, saat dikonfirmasi wartawan.
Ciri-ciri pakaian yang digunakan yaitu kemeja cokelat dan kaus hitam. "Roknya hitam bercorak, kerudung kotak warna warni, celana dalam hijau muda posisi di luar," kata Arif lagi.
![]() |
Wakapolres Sukabumi Kota yang saat itu dijabat oleh Kompol Sulaeman Salim mengecek ke lokasi bersama Tim Inafis Polres Sukabumi Kota.
"Ditemukan oleh warga, kondisinya setengah telanjang bagian bawah, sementara ke atasnya pakaian kaus lengan panjang," kata Sulaeman.
Menurut Sulaeman, jasad wanita itu dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk kepentingan autopsi. Polisi belum menyimpulkan mayat wanita itu korban kejahatan seksual. "Ada dugaan bekas kekerasan, namun untuk memastikan nanti akan kita autopsi," ucap Sulaeman.
Identitas korban terungkap hari itu juga, kabar penemuan jasad wanita di tepi sawah itu menyebar bak api membakar sekam jerami kering. Korban diketahui berinisial AU, perempuan kelahiran 3 Januari 1997 asal Cianjur. Pihak keluarga sudah mengenali perempuan malang itu.
"Identitasnya sudah diketahui, kepolisian kemudian menghubungi keluarganya di Cianjur. Rencananya akan berlanjut ke proses autopsi," kata Humas RSUD R Syamsudin SH, yang saat itu dijabat Wahyu Handriana kepada detikcom, Senin (22/7/2019).
Sederet luka hasil pemeriksaan luar terungkap, ada bekas darah dan lebam di bagian wajahnya. Untuk luka lebam diduga karena saat ditemukan tubuh korban dalam keadaan tengkurap.
Berawal dari Pamit Mendaftar S1 ke IPB Bogor
Paman korban Gunala mengatakan keponakannya itu terakhir kali pamit pada orang tua untuk mendaftar S1 di IPB Bogor pada Sabtu 20 Juli siang. Sebelumnya korban telah menyelesaikan pendidikan D3 di IPB dan bekerja di salah satu pabrik sepatu di Cianjur.
Keluarga hilang kontak pada Minggu (21/7) malam. Kabar terakhir AU sedang dalam perjalanan pulang dari Bogor menuju Cianjur. Sejumlah aplikasi pesan singkat dikirim ke nomer AU namun tidak direspons.
Kabar terakhir yang diterima keluarga pada Minggu malam, AU sempat mengirim pesan singkat sudah dapat kendaraan umum.
"Terakhir bilang sudah dapat mobil umum tapi kosong dan merasa takut, saat itu sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah memberi kabar itu, kami kehilangan kontak dengan AU," ucap Gunala.
![]() |
Polisi kemudian bekerja keras merangkai sejumlah fakta dan keterangan, sejumlah kamera CCTV di sepanjang jalur tersebut diperiksa. Sekedar diketahui Jalan Sarasa memang bisa dilintasi dari arah Sukaraja (jalur lintas Kota Sukabumi - Cianjur).
Gelagat Mencurigakan Sopir Pembunuh
Nun jauh dari lokasi kejadian, di Cianjur kabar penemuan jasad AU yang ramai diberitakan media sampai ke seorang pemuda inisial RH. Hari itu dia baru saja selesai membaca koran yang memberitakan soal kematian AU, ia bahkan menyebut aksi itu sangat sadis.
RH bekerja sebagai sopir angkutan umum jurusan Bogor - Cianjur, sesekali dia juga kerap membawa mobil pikap angkutan gas tiga kilogram. Tidak ada yang menyangka sampai kemudian dia ditetapkan polisi sebagai pembunuh AU.
"Saat itu dia baca koran dan sempat ngobrol tentang kejadian pembunuhan itu, dia berkata sadis ini pembunuhan, sepertinya diperkosa juga kemudian mayatnya dibuang," kata DS (34), seorang pegawai Agen LPG di Cianjur.
Saat itu, RH disebut DS tidak menampakkan gelagat yang mencurigakan. Tidak ada satupun temannya yang mencurigai pria itu sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Selain mengomentari aksi pembunuhan yang menurutnya sadis, RH juga mengutarakan kemungkinan Amel dibunuh oleh sopir angkutan umum. "Dari raut wajah terlihat santai, seperti dia bukan pelakunya. Tapi memang tampak sedikit resah, dari posisi duduknya ketika di warung yang berpindah-pindah. Memang berbincang tapi seperti memikirkan hal lain," ungkap dia.
Sejumlah pegawai agen tabung gas tidak ada yang mengenal baik latar belakang RH, dia bukan karyawan agen tabung gas ataupun pegawai pengantaran barang resmi di bawah agen. Meski begitu dia dikenal mudah bergaul sehingga memiliki banyak kenalan.
"Dia kanvaser di salah satu pangkalan yang ambil DO-nya di agen sini. Tapi dia bukan sopir sini, statusnya bukan pekerja di agen. Kalau urusan lainnya saya tidak tahu, rumahnya pun tidak tahu. Karena kan memang bukan pegawai agen sini, jadi sebagai ngobrol dan bercanda sebentar saat ngambil elpiji untuk di distribusikan dari pangkalannya," kata dia.
Detik-detik Horor Pembunuhan
RH ditangkap tepat pada hari ke 11 usai penemuan jasad AU, ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus pembunuh AU Ulfah Supandi (22). Mayat AU ditemukan di tepi sawah, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota yang waktu itu masih dijabat AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan RH berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Lelaki tersebut berprofesi sebagai sopir angkutan umum.
"Hari ini kita menetapkan RH sebagai tersangka tunggal pelaku pembunuhan dengan korban atas nama AU. Pelaku ini sopir angkutan umum jurusan Bogor- Cianjur," kata Susatyo, Jumat (2/8/2019).
Susatyo memastikan antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Sebab, menurut dia, sebelum kejadian pembunuhan itu AU menjadi penumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku. Soal motif kasus pembunuhan ini, saat itu polisi belum memberkan rinci.
![]() |
Tiga hari usai mengumumkan penangkapan tersangka, polisi kemudian mengungkap motif pembunuhan AU hingga jasadnya dibuang ke tepi sawah. Menurut keterangan polisi, pelaku yang bekerja sebagai sopir angkutan umum ini mengaku tergiur melihat telepon genggam korban. Sebab, sepanjang perjalanan dari Ciawi Bogor menuju Cianjur, korban memainkan ponsel.
"Korban bermain ponsel saat menaiki kendaraan umum yang disopiri pelaku. Posisi duduk korban di samping pelaku. Saat itu terbersit di benak pelaku untuk mengambil ponsel dan menguasai harta benda korban," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo di TKP tempat penemuan jasad AU, Jalan Sarasa, Kecamatan Cibereum, Senin (5/8/2019).
Sepanjang perjalanan, banyak penumpang naik-turun dari kendaraan pelaku. Lalu tersisa korban dan pelaku. Pelaku langsung menepikan kendaraannya dan membekap korban hingga pingsan.
"Diduga saat itu ada perlawanan dari korban, namun kalah tenaga korban akhirnya pingsan. Saat itulah pelaku mengambil ponsel, lalu menggeledah tas yang dibawa korban untuk mengambil dompet berisi uang," tutur Susatyo.
![]() |
Tas dan kotak sepatu korban dibuang pelaku di daerah Gekbrong, seluruh barang-barang itu kemudian ditemukan warga tergeletak di parit kering pada Senin (23/7/2019).
Pelaku terus membawa korban hingga masuk ke wilayah Sukaraja, Sukabumi. Di dalam angkutan umum itu, pelaku memerkosa korban. Pelaku panik saat korban siuman. Seketika ia mencekik korban hingga tewas.
RH kebingungan melihat korban tidak bernyawa. Ia bergegas tancap gas untuk membuang jasad wanita tersebut di tepi sawah, Jalan Sarasa, Cibereum, Kota Sukabumi.
"Dari lokasi awal pemerkosaan, pelaku kemudian membawa tubuh korban ke lokasi ini lalu membuangnya sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Minggu (21/7) dan ditemukan besok paginya atau Senin (22/7) oleh masyarakat," ujar Susatyo.
Hukuman Penjara 20 Tahun
RH terancam hukuman berat, Selain Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sopir angkutan umum jurusan Bogor-Sukabumi tersebut diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Selain itu pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dan penganiayaan berat yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita jerat pasal berlapis, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Susatyo Purnomo.
(sya/yum)