Upaya banding yang diajukan pria Arab Saudi pembunuh Sarah di Cianjur kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menghukum pria bernama Abdullatif Ibrahim penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim tinggi PT Bandung memvonis dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022 lalu. Dalam putusan tingkat pertama itu, Abdullatif divonis penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur," ujar Majelis Hakim sebagaimana amar putusannya yang dilihat detikJabar di website Mahkamah Agung, pada Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang banding, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Barita Lumban Gaol didampingi dua anggota Majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. Adapun vonis banding diketuk pada 5 September 2022.
"Memerintahkan agar terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Salah satunya terkait tidak adanya hal-hal ata fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Selain itu, hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum. Hakim juga turut meneliti putusan yang diberikan oleh PN Cianjur.
"Telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana," tutur dia.
"Oleh karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan," kata hakim menambahkan.
Seperti yang diketahui, Abdullatif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi menjadi terdakwa kasus pembunuhan Sarah (21) warga Cianjur yang merupakan istri sirinya. Pelaku menyiksa dan menyiram korban dengan air keras.
Aksi keji penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Munjul Desa Sukamaju Kabupaten Cianjur. Korban disiksa dan disiram air keras saat tertidur di kamarnya.
Dalam persidangan, hakim PN Cianjur lantas menjatuhi hukuman pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (21/7/2022).
(dir/dir)