Briptu C, anggota Polres Cirebon Kota tega memperkosa anak tirinya sendiri. Akibat perbuatan bejatnya dia terancam 20 tahun penjara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengutuk keras aksi bejat pelaku. Menurutnya, semua pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (27/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Oknum Polisi Cirebon Perkosa Anak Tiri |
Sementara untuk hasil pemeriksaan assessment psikologis terhadap korban, hingga saat ini masih menunggu hasil dari psikolog trauma healing.
"Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas dan telah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri Cirebon," ujarnya.
Diberitikan sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengungkapkan oknum polisi berinisial Briptu C tersebut telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Menurut Arif, penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.
"Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arif Budiman.
"Otomatis penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan," tambah Arif.
(wip/mso)