Bocah perempuan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi korban perkosaan yang dilakukan ayah tirinya yang merupakan oknum anggota polisi Polres Cirebon Kota.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, oknum polisi berinisial Briptu C tersebut telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Menurut Arif, penangkapan pelaku bermula dari laporan ibu korban.
"Diawali laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu dilaporkan pada 25 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 5 September 2022 disusul dengan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Arif menambahkan.
Arif memastikan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.
"Hingga saat ini, tersangka sendiri sampai hari ini sudah ditahan selama 19 hari. Artinya dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum," ucap Arif Budiman.
Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata Arif.
"Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara," kata dia.
(iqk/iqk)