Kejari Sumedang Bekuk Buronan Kasus Korupsi TPA Bengkulu di Bandung

Kejari Sumedang Bekuk Buronan Kasus Korupsi TPA Bengkulu di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 22 Sep 2022 16:56 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Sumedang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang meringkus buronan kasus korupsi pengadaan tanah di Bengkulu. Buronan bernama Aji Seri tersebut dibekuk di tempat persembunyiannya di Bandung.

Penangkapan itu dilakukan tim Intelijen Kejari Sumedang bersama tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Buronan tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Cijapati, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jabar pada Kamis (22/9/2022) tengah malam pukul 00.30 WIB.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Kejaksaan Negeri Kepihiang dengan terpidana atas nama Aji Seri," ujar Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana kepada detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan mengatakan Aji Seri merupakan terpidana kasus pengadana tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Muara Langkap, Kabupaten Kepihiang. Pengadaan itu diakukan oleh Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Kepihiang tahun anggaran 2014.

Terpidana sebelumnya sudah menjadi buronan sejak tahun 2017," tutur Wayan.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan pada tahun 2021, jaksa penuntut umum mengadili terdakwa tanpa dihadirkan ke sidang. Dalam persidangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tahun 2001 tentang tipikor.

"Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta subsidiair 6 bulan penjara," kata Wayan.




(dir/dir)


Hide Ads