Kejari Tasik: Alumni Akui Ada Dugaan Pemotongan Dana PIP

Kejari Tasik: Alumni Akui Ada Dugaan Pemotongan Dana PIP

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 22 Sep 2022 14:03 WIB
Hasbullah, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
Hasbullah, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya (Foto: istimewa)
Bandung -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) kamis (22/9/2022). Total sebanyak 60 orang saksi sudah diperiksa di Kantor Kejaksaan serta jemput bola.

Sebanyak 30 orang alumni sekolah menengah Atas dan Sekolah Kejuruan dilakukan pemeriksaan secara jemput bola. Petugas kejaksaan turun langsung karena para alumni ini sudah menyebar. Mereka tidak lagi menetap di satu sekolah yang sama.

"Sampai hari ini total ada 60 orang saksi yang diperiksa termasuk para alumni. Terakhir alumni yang diperiksa sebanyak 30 orang. Kami jemput bola ke lapangan. Karena mereka tidak sekolah lagi di sekolahnya, ada yang kerja ada yang kuliah juga. Para mantan siswa ini yang dipotong uang PIP nya," kata Hasbullah, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Kamis (22/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah siswa mengakui terjadi pemotongan bantuan PIP saat pencairan. Namun, pelaku pemotongan serta peruntukan pemotongan masih ditelusuri.

"Jadi para siswa yang kami periksa akui terjadi pemotongan PIP. Tapi kami masih selidiki yah siapa pemotongnya dan untuk apa pemotongan," kata Hasbullah.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menemukan indikasi pemotongan dana PIP itu antara 10 hingga 20 persen.

"Informasi sementara pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa," kata Hasbullah.

Pemotongan itu pada dana PIP tahun 2020, saat itu masih tinggi COVID-19. Saat itu pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilan tidak boleh ada kerumunan.

"Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya," ujar dia.

Menurutnya, dari dana PIP tersbeut setiap siswa harusnya mendapatakan uang sebesar Rp 500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 Juta sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu. "Dugaan sementara itu terjadi di 200 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya. Kerugian negara bisa milyaran rupiah," kata Hasbullah.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads