Kejaksaan Negeri Sumedang menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumedang Deni Rifdiana ke Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022) malam.
Deni sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi tahun anggaran 2019. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga dari Dinas PUTR.
Dari pantauan detikjabar, tersangka Deni diantar oleh Jajaran Pidsus Kejari Sumedang dengan mobil yang tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba, tersangka yang mengenakan batik disertai rompi merah dengan topi hitam langsung digelandang masuk ke dalam Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumedang Inal Sainal Saiful mengatakan pihaknya saat ini melakukan penahanan kepada DR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2022.
"Sebelumnya tersangka belum dapat memenuhi panggilan kami dikarenakan sakit, namun hari ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita masukan ke Lapas," paparnya kepada sejumlah wartawan.
Inal melanjutkan, kondisi tersangka sendiri saat ini dalam keadaan sehat. Ha itu setelah dikonfirmasi kepada pihak dokter yang merawat tersangka.
"Menurut pihak dokter tersangka sudah baik-baik saja dan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Inal menyebut, saat ini Kejari Sumedang telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
"Sekarang kita fokus dulu keenam orang tersangka ini, karena dua orang yang ditetapkan sebelumnya kini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 3 orang pegawai Dinas PUTR Sumedang dan 1 orang kontraktor sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Jalan Kudangwangi-Keboncau, Kecamatan Ujungjaya Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana menjelaskan hari ini pihaknya menetapkan dan menahan terhadap 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara peningkatan Jalan Kudangwangi-Keboncau pada tahun anggaran 2019.
I Wayan melanjutkan, 4 orang tersangka tersebut, 3 orang di antaranya, yakni berinisial AB (pejabat pengadaan), BR (pokja pemilihan/penyedia) dan DR (Kabid Binamarga dari Dinas PUTR pada tahun anggaran 2019).
"Sementara 1 orang tersangka lainnya yakni US selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor)," terangnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9/2022) malam.
I Wayan menyebut, keempatnya mulai ditetapkan jadi tersangka dan diberlakukan penahanan mulai per hari ini atau tanggal 13 September 2022. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, junto pasal 5 KUHP.
I Wayan menyebut untuk kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli BPK RI yakni sebesar Rp 3,1 miliar.
Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, I Wayan menuturkan, sejauh ini untuk keempat orang tersangka yang baru ditetapkan menjadi tersangka yang terakhir.
"Sejauh ini empat orang ini yang terakhir," ucapnya.
(mso/mso)