Duduk Perkara Kasus Pembongkaran Rumah Gegara Utang Rp 1,3 Juta

Duduk Perkara Kasus Pembongkaran Rumah Gegara Utang Rp 1,3 Juta

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 20 Sep 2022 16:00 WIB
Rumah warga dibongkar rentenir
Rumah warga dibongkar rentenir (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Rumah milik seorang warga Garut bernama Undang dibongkar rentenir gegara utang Rp 1,3 juta. Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sang rentenir.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula saat istri Undang, Sutinah meminjam uang kepada seorang rentenir pada tahun 2020, sebesar Rp 1,3 juta.

Utang tersebut harus dibayar langsung oleh Sutinah dengan bunga Rp 350 ribu per bulan. Jika tidak bisa membayar secara langsung sebesar Rp 1,3 juta, Sutinah perlu membayar Rp 350 ribu per bulan dengan tidak menggugurkan utang pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberi jasa pinjaman ini menerapkan bunga sebesar 35 persen," kata Wirdhanto.

Utang tersebut tak mampu dilunasi oleh Sutinah hingga bulan September 2022. Utang kemudian membengkak menjadi Rp 15 juta karena bunganya terus berjalan tiap bulan.

ADVERTISEMENT

Pada tanggal 7 September 2022, AM kemudian mendatangi rumah Undang namun tak menemukan seorang pun di sana. Rumah tersebut diketahui kosong lantaran ditinggal Undang dan keluarga yang merantau ke Bandung.

Kemudian, saat itu AM disambut oleh E, kakak Undang yang menanyakan perihal kedatangannya. Setelah dijelaskan perihal utang tersebut, E berinisiatif untuk menjual rumah milik Undang tanpa sepengetahuan Undang.

"Sehingga terjadilah pembongkaran rumah milik Bapak Undang tersebut," ungkap Undang.

Rumah tersebut dibongkar pada hari Sabtu (10/9) lalu. Rumah dibongkar oleh AM dan E, dengan 7 orang warga yang diperintah oleh AM. Saat ini, ketujuh orang warga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AM dan 7 orang tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55,56 dan Pasal 406 KUHP terkait Pengerusakan. Dengan hukuman 5 tahun.

Sedangkan R, dijerat Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Tanah. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa linggis, palu dan gergaji yang dipakai merusak rumah. Kami juga mengamankan kwitansi jual-beli rumah," pungkas Wirdhanto.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads