Pihak Rentenir Bantah Bongkar Rumah Warga Garut gegara Utang Tak Dilunasi

Pihak Rentenir Bantah Bongkar Rumah Warga Garut gegara Utang Tak Dilunasi

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 18 Sep 2022 23:33 WIB
Rumah di Garut dibongkar gegara utang
Rumah warga di Garut dibongkar rentenir (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Rumah milik Undang (42), warga Garut diduga dirobohkan rentenir gegara tak mampu melunasi utang Rp 1,3 juta. Rumah tersebut kini berpindah tangan dari Undang ke sosok yang meminjamkan uang berinisial A.

Kuasa hukum A, Firman S Rohman angkat bicara menanggapi peristiwa yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Garut tersebut. Firman membantah jika kliennya meruntuhkan rumah milik Undang.

"Apa yang dikabarkan sebelumnya, itu tidak benar. Tidak ada pembongkaran yang dilakukan oleh klien kami," ungkap Firman kepada wartawan, Minggu (18/9/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat istri Undang, Sutinah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada kliennya pada tahun 2018 silam. Saat itu, berdasarkan kesepakatan, Sutinah bersedia untuk memberikan keuntungan Rp 150 ribu per bulan kepada A.

"Kemudian, di tahun 2020, Bu Sutinah ini meminjam uang kembali kepada klien kami Rp 1 juta dan sepakat untuk memberikan keuntungan Rp 350 ribu per bulan. Dan juga, Bu Sutinah juga menyerahkan secara sukarela, sertifikat rumah sebagai jaminan," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa bulan mencicil, pada tahun 2020, Sutinah tak membayar utangnya lagi kepada A. Utang tersebut terus berlarut hingga bulan September 2022 ini. Berdasarkan perhitungan A, utang Sutinah kepadanya saat ini mencapai Rp 15 juta.

Pada tanggal 7 September 2022 lalu, lantaran A selama dua tahun tak mengetahui keberadaan Sutinah, A berinisiatif untuk mendatangi rumah Sutinah di kawasan Kampung Haur Seah, Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu, A tidak menemukan Sutinah dan rumah ditemui dalam keadaan kosong.

"Di hari tersebut, kemudian ada kerabat dari Bapak Undang dan menanyakan maksud kedatangan klien kami. Setelah itu, klien kami utarakan maksud kedatangannya," katanya.

Saat itu, setelah mengetahui perkara antara A dan Sutinah, kakak dari Undang menyodorkan kepada A agar membeli rumah milik Undang. Saat itu, kepada A, kakak dari Undang tersebut menyatakan jika rumah tersebut adalah warisan yang belum dibagikan.

"Sempat ditolak. Tapi, karena bujuk rayu, akhirnya klien kami membeli rumah tersebut. Muncul nominal Rp 20,5 juta. Kakak dari Undang ini menjamin tidak akan ada persoalan di kemudian hari," ungkap Firman.

Firman menambahkan dirinya juga menampik jika kliennya membongkar rumah Undang. Sebab, rumah tersebut dibongkar oleh kakak Undang sendiri.

"Klien kami bertanya, karena ini sudah dijual ke saya, apa hak saya? kemudian kakak Undang menjawab. Sudah itu tanggungjawab saya," pungkas Firman.

Sementara pengacara dari Undang, Syam Yosef menyebut jika transaksi jual beli rumah di antara A dan kakak Undang tak diketahui sama sekali oleh kliennya. Undang bahkan mengetahui hal tersebut saat rumahnya sudah rata dengan tanah beberapa hari setelah aksi pembongkaran yang dilakukan pada Sabtu (10/9) itu.

"Dan rumah itu juga bukan warisan. Itu pure milik klien kami. Di sertifikat juga tercantum nama klien kami," kata Yosef.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak Polres Garut. Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kasusnya saat ini sedang diselidiki oleh jajaran Sat Reskrim Polres Garut.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Kedua belah pihak sudah kami periksa," ujar Wirdhanto.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads