Polres Garut saat ini tengah mendalami kasus dugaan perobohan rumah milik seorang warga, oleh rentenir belum lama ini. Penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus yang semula ditangani Polsek Banyuresmi tersebut saat ini diambil alih oleh Polres Garut. Petugas dari Sat Reskrim dikerahkan untuk menanganinya.
"Masih dalam tahap penyelidikan," kata Wirdhanto kepada detikJabar, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang. Di antaranya adalah Undang sang pemilik rumah, beberapa orang saksi, termasuk seorang wanita berinisial A yang diketahui merupakan rentenir yang dimaksud.
"Kedua belah pihak sudah kami periksa," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, rencananya pihak Polres Garut akan menggelar perkara tersebut pada Senin (19/9) besok untuk memetakan kasusnya dan meneliti dugaan tindak pidana dalam kejadian tersebut.
Sementara kuasa hukum Undang, Syam Yosef berharap agar kliennya mendapat keadilan dalam proses penanganan kasus tersebut. Yosef berharap agar rentenir yang dianggap tega membongkar rumah Undang bisa dihukum berat.
"Saya yakin penyidik Polres Garut berintegritas. Kami berharap agar penanganan perkaranya dilakukan secara profesional, termasuk penerapan Pasal 170 KUHP sebagaimana yang klien kami laporkan sejak awal," katanya.
Kasus dugaan pembongkaran rumah milik Undang yang berada di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut diketahui berlangsung pada Sabtu (10/9) lalu. Pembongkaran diketahui dilakukan oleh sejumlah orang yang diperintahkan A.
Syam Yosef menjelaskan, pembongkaran rumah milik Undang itu berkaitan dengan utang sang istri kepada A senilai Rp 1,3 juta. Kejadian bermula saat istri Undang, Sutinah meminjam uang kepada A pada tahun 2020 senilai tersebut.
Uang Rp 1,3 juta yang dipinjam Sutinah itu harus dikembalikan seutuhnya secara langsung dengan catatan, ada bunga Rp 350 ribu per bulan, yang juga harus dibayar.
"Jadi, bayar utangnya harus sekaligus. Kalau belum punya (uang), per bulan bayar aja dulu yang bunganya Rp 350 ribu," kata Yosef.
Yosef mengatakan, Sutinah sempat membayar bunga tersebut selama dua bulan saat itu. Namun, lantaran terkendala ekonomi, Sutinah tak mampu membayar utang dan bunga hingga 6 bulan lamanya.
Utang tersebut berlarut hingga kini. Bahkan, jumlah utang diketahui membengkak. Menurut Yosef, berdasarkan keterangan Undang, sang rentenir mengklaim utang Sutinah menjadi Rp 15 Juta.
Di tanggal saat kejadian, rentenir berinisial A itu kemudian memutuskan untuk membongkar rumah Undang dan mengambil alihnya. Dalih A kepada Undang, jika dia telah melakukan transaksi jual-beli dengan kerabat Undang perihal rumah tersebut.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu dan tanpa persetujuan," ujar Yosef.
![]() |
Nasib apes yang dialami Undang dan keluarga tak berhenti sampai di situ. Yosef menambahkan, A juga diketahui mempersilakan warga setempat untuk mengambil perabotan milik Undang yang rumahnya sudah dikuasai oleh A.
"Ada yang ngambil genting, spring bed, sampai dari mereka juga ada yang ngambil perabotan dapur," pungkas Yosef.
Undang sendiri diketahui tidak ada di rumah saat kejadian. Sebab, Undang tengah berupaya mencari pekerjaan di Bandung, untuk melunasi utangnya kepada sang rentenir.
(yum/yum)