Undang (42), warga Garut tak pernah menyangka urusan utang-piutang berdampak terhadap tempat tinggalnya. Rumahnya yang terletak di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi dirobohkan rentenir pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Berikut rangkuman detikJabar mengenai fakta-fakta rumah warga garut yang dirobohkan rentenir:
1. Gegara Utang Rp 1,3 Juta
Pembongkaran tersebut diduga dilakukan lantaran Undang tak mampu melunasi utangnya ke rentenir Rp 1,3 juta. Undang sendiri saat itu tidak berada di rumahnya saat pembongkaran terjadi.
"Saya kebetulan enggak ada pas dibongkarnya, da lagi di Bandung. Pas ke sini rumah sudah ambruk," kata Undang saat dikonfirmasi.
2. Utang Sang Istri
Undang mengatakan pembongkaran rumahnya itu berkaitan dengan utang sang istri kepada rentenir tersebut. Sang istri, diketahui meminjam uang Rp 1,3 juta beberapa waktu lalu.
"Pokoknya istri saya bilang Rp 1,3 juta. Tiap bulan, harus bayar Rp 350 ribu," katanya.
3. Sempat Dicegah Tetangga
Salah seorang tetangga yang menyaksikan pembongkaran rumah Undang adalah Teguh, yang lokasi rumahnya berdampingan dengan Undang. Teguh mengatakan, rumah Undang dibongkar beberapa orang.
"Sempat saya tanya, tapi jawabnya. Ini urusan pribadi," kata Teguh kepada detikJabar.
Meski sempat dicegah, sejumlah pekerja bangunan mendatangi rumahnya dan langsung membongkar rumah semi permanen tersebut. Padahal, rumah Undang berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.
(ral/mso)