Eks Dirjen Dukcapil Koruptor E-KTP Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks Dirjen Dukcapil Koruptor E-KTP Bebas dari Lapas Sukamiskin

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 11:48 WIB
Eks Dirjen Dukcapil Saat Laporan ke Bapas Bandung
Eks Dirjen Dukcapil Saat Laporan ke Bapas Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman Zahir bebas dari penjara. Terpidana kasus mega korupsi e-KTP ini bebas usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Usai bebas, Irman langsung melakukan pelaporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat (16/9/2022). Irman datang dengan mengenakan kemeja putih.

Setelah mengisi buku tamu ia langsung masuk untuk menjalani bimbingan bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, Alhamdulilah dengan adanya UU saya dapat PB (Pembebasan Bersyarat) mulai hari ini," kata Irman.

Irman mengatakan usai bebas dia akan langsung pulang ke kediamannya. Dia berencana akan berkumpul terlebih dahulu dengan keluarganya.

ADVERTISEMENT

"Saya sudah 65 tahun, paling ngurusi cucu saja," ujar Irman.

Dalam kasus yang menjeratnya, Irman dihukum 12 tahun penjara. Irman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin tahun 2020 lalu.

Disinggung mengapa masa hukuman belum habis, Irman bisa bebas, ia mendapatkan potongan hukuman.

"Remisi dapat 2,5 tahun terus potongan PB 4 tahun, jadi dapat potongan 6,5 tahun," jelas Irman.

Diawasi Bapas Jaktim

Koordinator Pebimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan, setelah bebas Irman melakukan pelaporan ke Bapas Bandung. Kedatangan Irman ke Bapas Bandung untuk mengurus pelimpahan pembimbingan program bebas bersyaratnya ke Bapas Jakarta Timur Utara.

"Irman Zahir, pada hari ini yang bersangkutan bebas bersyarat, kita terima dari Lapas Sukamiskin karena yang bersangkutan penjaminnya bukan ada di Bapas Bandung Bandung tapi di Jakarta Timur Utara, jadi pembimbingan pengawasan dialihkan ke Bapas Jakarta Timur Utara," kata Budiana.

"Dia wajib lapor dan bimbingan di Bapas Jakarta Timur Utara hari ini kita langsung limpahkan," tambahnya.

Budiana menyebut, Irman harus melakukan wajib lapor hingga tahun 2027 mendatang. Menurut Budiana, wajib lapor itu harus dilakukan Irman setiap bulan.

"Setiap bulannya ini wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur Utara, sampai 2027, setiap bulan," ucapnya.

Disinggung apakah napi koruptor ini diperbolehkan ke luar negeri, menurut Budiana boleh asalkan seizin Menteri Hukum dan HAM. Dengan alasan ibadah dan berobat.

"Bolah harus seizin bapak Kemenkumham. Ke luar negeri hanya untuk ibadah atau untuk kesehatan pemeriksaan di rumah sakit yang ada di LN tapi ada rujukan dari RS di sini bahwa penyakit harus dirujuk," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads