19 Koruptor Bebas Bersyarat Boleh ke Luar Negeri, Asal...

19 Koruptor Bebas Bersyarat Boleh ke Luar Negeri, Asal...

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 14:00 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

19 koruptor bebas bersyarat dari Lapas Klas 1 A harus melakukan wajib lapor hingga mereka mendapatkan status bebas resmi.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, mereka bisa berpergian ke luar negeri asalkan lapor dan mendapatkan izin dari Menkum HAM.

"Untuk pergi keluar daerah itu cukup komunikasi dengan petugas pembimbing kemasyarakatannya," kata Budiana kepada awak media di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun untuk ke luar negeri itu ada syarat harus se-izin Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.

Menurut Budiana, hanya yang beralasan ibadah dan berobat yang diperbolehkan jika ingin berpergian ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Untuk ke luar negeri itu ada dua yang diperbolehkan, pertama untuk ibadah umrah dan haji atau ibadah ke Vatikan, kedua untuk berobat ke RS di luar negeri dan harus ada rujukan dari RS di Indonesia," ungkapnya.

Sementara itu, jika alasan untuk liburan tidak diperbolehkan. "Tidak boleh, hanya untuk dua itu," pungkasnya.

Daftar 19 Eks Napi Koruptor

Berikut nama-nama napi koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari detikNews:

- Zumi Zola Zulkifli (mantan Gubernur Jambi).
- Supendi Bin Rasdin (mantan Bupati Indramayu).
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi (mantan Bupati Subang).
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh (mantan Bupati Cianjur).
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin (mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan).
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri).
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna (mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung).
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution (mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin (mantan anggota DPR RI).
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said (mantan Menteri Agama).
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar (kakak ipar eks Bupati Cianjur Irvan Rivano).
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan Bin Chasan (pengusaha, adik mantan Gubernur Bantrn Ratu Atut Chosiyah).
- Setyabudi Tejocahyono (Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung).
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian (Ketua Partai NasDem Brebes, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno pada Pilkada tahun 2013).
- Danis Hatmaji Bin Budianto (mantan Pimpinan BJB Cabang Sukabumi)
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana (mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah).
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song (Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang terseret kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri).
- Anang Sugiana Sudihardjo (eks bos PT Quadra Solution yang terseret kasus korupsi E-KTP).

(wip/yum)


Hide Ads