Dikutip dari detikNews, Rabu (13/9/2022), Animal Defenders, organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan hewan angkat suara menyikapi kejadian ini.
"Pada jangka panjang, kelakuan terkait penyiksaan hewan ini, akan berimbas pada meningkatnya calon-calon psikopat yang berpotensi besar meningkatkan kekejamannya ke level lebih tinggi, ke manusia-manusia lain yang dianggap lemah dan tidak bisa melawan seperti balita dan manula," ujar pemilik Animal Defenders Doni Herdaru.
Doni menduga kuat video-video penyiksaan monyet itu dijual di darkweb. Ia meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Ini harus menjadi pemberatan atas sangkaan pidananya. Tidak ada toleransi untuk kekejaman seperti ini. Pelaku sudah selayaknya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 302 KUHP, UU KSDA, UU ITE," ucap Doni.
Ia berharap penegak hukum lebih proaktif dengan mengakomodir laporan masyarakat terkait konten kekerasan kepada hewan di media sosial. Sehingga bisa menekan jumlah kekerasan pada hewan.
"Kami berharap, pada RKUHP yang akan disahkan nanti, ini juga menjadi perhatian khusus dan diakomodir, karena dengan kondisi regulasi dan perundangan yang ada, penegak hukum masih sangat gamang dan ragu-ragu menindak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian dan polisi masih mendalami terkait pembeli konten video penyiksaan monyet ini. (wip/mso)