Belasan orang melapor ke Mapolres Karawang karena diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan salah satu koperasi.
Kuasa Hukum terlapor Alek Safri Winando membantah jika kliennya melakukan investasi bodong. Kliennya berinisial FA bersama beberapa pelapor merintis bisnis simpan pinjam.
"Awalnya FA klien saya ini butuh dana talang dan para pelapor ini kemudian memberikan dana talang, mereka sistemnya investasi, misalkan FA pinjam uang Rp 100 juta, nanti FA itu mengembalikan berikut bunganya 15 persen. FA bisa mengembalikan Rp 115-120 juta," papar Alek, saat ditemui di kantornya di Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Karawang, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari bisnis yang dirintisnya pada awal tahun 2021 tersebut FA mulai mengalami kemajuan, hingga pada awal 2022 FA bersama para pelapor tersebut mendirikan badan usaha Koperasi Putra Reylan Pratama (PRP) yang beralamat di Dusun Krajan 2 RT 04 RW 04, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
"Di awal pendirian koperasi nggak ada yang investasi, dan para pelapor ini juga merupakan pengurus koperasi yang tercantum dalam akta pendirian koperasi. Saat itu uang yang dipinjamkan masih banyak yang diluar, sedangkan mereka tak berinvestasi, otomatis belum jalan koperasi," kata dia.
Sebelum berdirinya koperasi pun para pelapor sudah mendapatkan untung atau bunga sebesar 15 persen tersebut yang dibayarkan.
"Semenjak pendirian koperasi ini kondisinya bisa dikatakan hampir kolaps (bangkrut), sedangkan ini kan sistemnya investasi, kalau berbicara investasi untung rugi tentu ditanggung bersama. Tapi masalahnya mereka ini nggak mau rugi, padahal mereka sudah menikmati untung yang 15 persen itu," katanya.
Kuasa hukum terlapor Asep Yogi Iskandar menuturkan, dari semenjak hampir bangkrut, FA sudah mencicil total keuntungan 15 persen yang harus diterima para pelapor.
"Dari semenjak klien kami kolaps (bangkrut) itu sudah mencicil, ada yang Rp 24 juta, ada yang belasan juta, bahkan ada yang terkecil Rp 300 ribu pun saya bayarkan. Artinya klien kami sudah bertanggungjawab dan beritikad baik untuk membereskan," ucap Asep.
Bahkan, kata Asep keuntungan 15 persen yang dicicil tersebut diberikan FA secara rutin, "Ada yang per bulan, ada yang per minggu, bahkan ada yang per hari, itu rutin dikasih klien kami, bukti transfernya juga ada," katanya.
Namun, para pelapor disinyalir ingin kembali uangnya secara utuh beserta bunganya 15 persen, oleh sebab itu para pelapor melaporkan FA ke Mapolres Karawang dengan tuduhan penipuan investasi berkedok koperasi.
"Semenjak klien Kami dilaporkan, tentu dia nggak kasih lagi, karena nunggu keputusan dari mereka (pelapor)," ujar Asep.
Sebelumnya belasan warga Karawang melapor ke Polisi karena diduga menjadi korban investasi bodong yang dilakukan salah satu koperasi.
Kuasa hukum korban dugaan investasi bodong Syarif Hidayat mengatakan, ada 13 korban yang memintanya untuk mendampingi kasus ini.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. "Saya kuasa hukum dari 13 orang korban investasi sudah melaporkan pelaku ke Polres Karawang, korban nya itu bukan hanya klien saya saja, masih banyak puluhan orang yang sudah tertipu dengan investasi bodong berkedok koperasi ini," ujar Syarif di Mapolres Karawang, Minggu (11/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Laporan kami sudah terima, saat ini kami sedang meminta keterangan beberapa saksi terkait laporan tersebut," ujarnya.
(iqk/iqk)