Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menceritakan apa yang dialaminya selama menghuni Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah sering mengalami susah tidur.
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim Achmad Satibi memutuskan untuk menunda sidang pada hari, Kamis (15/9/2022) mendatang. Penundaan tersebut dilakukan karena saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Saya cuma tidur 1,5 jam yang mulia, karena setiap akan sidang malamnya saya selalu menulis semalaman. Saya menuliskan apa yang akan saya kemukakan dipersidangan. Kalau ternyata diundur saya kecewa juga yang mulia," ujar Doni dalam layar virtual, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengungkapkan hingga saat ini kondisi kesehatannya masih kurang baik. Salah satunya adalah masalah penyakit asam lambung yang sering dialaminya.
"Alhamdulilah makan cukup yang mulia, walaupun selalu mie rebus. Tapi Alhamdulilah saya nikmati yang mulia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Patria Purba mengatakan hingga saat ini JPU telah menghadirkan 10 saksi dalam sidang. Namun, pada sidang kali ini saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU.
"Mungkin saksi-saksi tersebut sudah sadar, karena kan pasti mereka sudah mendengar dari saksi sebelumnya bahwa mereka bermain dengan resiko, bahwa mereka pernah menang pernah kalah dan mereka menyadari terkait potensi tersebut, sehingga apalagi yang mau diterangkan," ujar Patria kepada para awak media.
(dir/dir)