Saksi dari JPU Tak Hadir, Sidang Doni Salmanan Ditunda

Saksi dari JPU Tak Hadir, Sidang Doni Salmanan Ditunda

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 13:31 WIB
Sidang Doni Salmanan ditunda setelah saksi yang diusulkan JPU tidak hadir.
Sidang Doni Salmanan ditunda setelah saksi yang diusulkan JPU tidak hadir. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan ditunda. Hal tersebut diputuskan hakim ketua Achmad Satibi usai saksi yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/9/2022).

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Patria Purba mengatakan hingga saat ini JPU telah menghadirkan 10 saksi dalam sidang. Namun, pada sidang kali ini saksi tidak dapat dihadirkan oleh JPU.

"Mungkin saksi-saksi tersebut sudah sadar, karena kan pasti mereka sudah mendengar dari saksi sebelumnya bahwa mereka bermain dengan resiko, bahwa mereka pernah menang pernah kalah dan mereka menyadari terkait potensi tersebut, sehingga apalagi yang mau diterangkan," ujar Patria kepada para awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menjelaskan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (15/9/2022) mendatang dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.

"Tadi Majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memanggil saksi korban lagi kalau memang ada yang datang, tapi kalau kemudian tidak ada yang datang, tadi dianjurkan memanggil saksi lain di luar saksi korban, seperti misalnya ada saksi ahli atau saksi-saksi yang lain yang jelas di luar korban. Karena pada dasarnya korban sama-sama aja," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan keputusan menghadirkan saksi ahli merupakan keputusan terakhir. Hal tersebut dilakukan jika para saksi korban tidak hadir secara terus menerus.

"Ya, itu paling di akhir, yang dimaksimalkan itu saksi korban dan belum dihadirkan juga tadi masalah tanda terima panggilan patuhnya udah diterima atau belum, khawatirkan mereka tetap mau mempergunakan hak nya," jelasnya.

"Kalau selama bisa menghadirkan silahkan, tapi kalau misalkan mayoritas saksi berkesimpulan memberi keterangan yang tak berbeda, saya kira sama saja kok, jelas ini menguntungkan kita," tambahnya.

Dengan ketidakhadiran para saksi tersebut, Patria mengaku hal tersebut menghambat jalannya persidangan.

"Jelas menghambat, karena kan yang harusnya sidang nggak jadi sidang ya jadi menunggu dan mengulur waktu, yang kita harapkan sih ini bisa proses secara cepat sehingga kita segera bisa mendapatkan kepastian," katanya.

(iqk/iqk)


Hide Ads