Anak Buah Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Anak Buah Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 15:08 WIB
Sidang kasus suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin
Sidang kasus suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung - 3 orang ASN Pemkab Bogor yang terjerat dalam kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar dituntut 2-3 tahun penjara.

Tiga ASN Pemkab Bogor ini di antaranya Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Ketiga terdakwa ini dihadirkan melalui online. Mereka menjalani persidangan di Rutan Klas 1 Bandung.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Senin (12/9/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan ketiga terdakwa ini terbukti tindak pidana korupsi.

"Terdakwa 1 Ihsan Ayatullah, berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa 2 Maulana Adam dan Terdakwa 3 Rizky Hidayat tidak berterus terang dalam melakukan perbuatannya," kata JPU dalam tuntutannya.

Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Meski demikian, hukuman untuk tiga terdakwa ini berbeda-beda. Ihsan dituntut tiga tahun penjara, sedangkan Adam dan Rizky dua tahun penjara.

"Menuntut Ihsan Ayatullah pidana penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar JPU.

"Maulana Adam dan Rizky Hidayat masing-masing penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan kurungan," tambah JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Bupati Bogor non aktif Ade Yasin penjara tiga tahun, sekaligus pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Yasin selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider selama enam bulan kurungan," kata JPU. (wip/yum)



Hide Ads