Auditor BPK Pemeras Puskesmas-RSUD di Bekasi Dituntut 5 Tahun Bui

Auditor BPK Pemeras Puskesmas-RSUD di Bekasi Dituntut 5 Tahun Bui

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 10:57 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar Amir Panji Sarosa dituntut lima tahun penjara setelah memeras Puskesmas dan RSUD Cabangbungin Bekasi.

Amir terbukti melakukan pemerasan. Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (12/8/2022).

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," kata JPU, saat membacakan tuntutan.

Tak hanya 5 tahun penjara, auditor BPK ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Amir terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Terdakwa Amir menjalani sidang secara online di Rutan Bandung. Setelah membacakan tuntutan, hakim bertanya kepada Amir terkait tuntutan tersebut.

"Apakah terdakwa, mendengar jelas apa yang disampaikan jaksa?," kata hakim kepada Amir.

"Jelas yang mulia," jawab Amir.

Hal yang memberatkan, Amir tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Amir mengakui perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Amir ditangkap usai memeras pihak puskesmas hingga RSUD di Kabupaten Bekasi. Amir meminta masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp 20 juta.

Selain itu, Amir juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Amir meminta uang sebesar Rp 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Akan tetapi, jumlah yang diminta Amir Panji Sarosa tak dituruti semuanya. Dari 44 puskesmas, total uang yang diberikan kepada Amir Panji Sarosa sebesar Rp 250 juta, sedangkan dari RSUD Cabangbungin sebesar Rp 100 juta.

Aksi Amir Panji Sarosa tercium Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Hingga akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ada dua orang yang diamankan namun hanya Amir yang terbukti melakukan aksi pemerasan. (wip/iqk)



Hide Ads