Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Yasin selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider selama enam bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penjara dan denda, ada tuntutan lain yang dialamatkan kepada Ade. Ade dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah melaksanakan pidana pokok," ujar JPU.
Dalam persidangan ini, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Ssedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum.
Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Ade Yasin tak terima dengan dakwaan JPU KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.
(wip/orb)