Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun

Kabar Nasional

Terseret Kasus Sambo, AKP Dyah Disanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 23:01 WIB
AKP Dyah Candrawati jalani sidang etik
Sidang etik AKP Dyah (Foto: dok ist).
Jakarta -

AKP Dyah Candrawati, selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri menjalani sidang terkait kasus Ferdy Sambo. Dia disanski demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari detikNews, Kamis (8/9/2022).

Proses sidang etik terhadap AKP Dyah berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurul mengungkapkan kesalahan yang dilakukan AKP Dyah termasuk pelanggaran sedang, berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api. AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Nurul tidak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan Pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

(mso/mso)


Hide Ads