Pria Bacok Teman gegara Lagu 'Manis di Bibir' Terancam 7 Tahun Bui

Tasikmalaya

Pria Bacok Teman gegara Lagu 'Manis di Bibir' Terancam 7 Tahun Bui

Deden Rahardian - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 19:50 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: detik).
Tasikmalaya -

Arif Hidayatulloh, pelaku pembacokan di Tasikmalaya diamankan polisi setelah sempat buron selama dua hari. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku hanya bisa tertunduk selama proses pemeriksaan polisi dan rilis kepolisian di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (8/9/22). Sesekali pelaku menengadahkan wajah saat ditanya polisi tanpa sedikitpun senyum.

Raut penyesalan terlihat jelas dari wajah pemuda ini. Langkah kaki Arif juga gontai ketika digiring menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Hanya gegara tersinggung dinyanyikan lirik lagu 'manis di bibir' dia harus berurusan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut, pelaku ternyata meminjam uang Rp 50 ribu pada korban untuk membeli obat terlarang.

"Saya pinjam uang buat beli obat obatan. Mau saya bayar belum ada," kata Arif Hidayatulloh di Mapolres Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengungkap fakta lain. Korban ternyata dikelabui pelaku sebelum pembacokan. Korban dijanjikan akan dibayar uangnya yang dipinjam pelaku.

Tanpa curiga korban langsung mengikuti pelaku yang dalam keadaan terpengaruh alkohol. Tepat di belakang rumah pelaku, korban dibacok membabi buta menggunakan golok. Kondisi pelaku yang mabuk ditambah suasana gelap membuat pembacokan pelaku tidak tidak beraturan.

"Jadi korban inikan lagi ngaliweut bersama temanya, korban habis nyanyi 'manis di bibir' pelaku kesal. Langsung ajak korban ke rumahnya dengan dalih akan ambil uang buat bayar utang. Taunya pelaku bawa sajam dan bacok korban," kata Dian.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads