Enam koruptor yang mendekam di Lapas Sukamiskin bebas bersyarat. Mulai dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hingga 3 mantan bupati di Jabar.
Para koruptor yang bebas ini di antaranya mantan Menag Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialias Akbar, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Mucthtar, eks Bupati Subang Ojang Sohandi dan eks Bupati Indramayu Supendi. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9) kemarin.
"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai Undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJabar merangkum rekam jejak para koruptor sebelum akhirnya bebas dari jeruji. Adapun jejaknya sebagai berikut :
1. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,821 miliar pada tahun 2016. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Sebagaimana diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
Dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akan tetapi, upayanya kandas di tangan hakim Mahkamah Agung (MA). MA menolak PK dari eks Menag tersebut.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umrah Patrialis.
Uang tersebut diterima agar Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis melakukan perlawanan dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). Gayung bersambut, PK lantas disetujui hakim MA.
"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut'. Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (30/8/2019).
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
Menurut majelis, Patrialis hanya menerima uang sejumlah US$ 10.000 yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar Rp US$ 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya US$ 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin. Kamaludin adalah orang kepercayaan Patrialis.
"Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US& 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," ucapny
Uang tersebut diterima Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis akhirnya kena OTT yang dilakukan KPK.
Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Upaya PK dilakukan Zumi Zola ke MA. Namun upaya tersebut kandas saat hakim MA menolak PK Zumi Zola.
"Tolak," demikian bunyi putusan PK Zumi Zola yang dilansir website MA, Jumat (13/5/2022).
4. Irvan Rivano Muchtar
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun penjara. Irvan terbukti menyunat Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang bersumber dari APBN. Modus Irvan meraup duit negara tersebut adalah memeras seratusan kepala sekolah.
Vonis dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusannya.
Selain divonis penjara, Irvan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Bila Irvan tak membayar, akan diganti dengan hukuman tambahan selama 3 bukan penjara.
Irvan melakukan kasasi. Namun kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Irvan pun tetap dibui selama 5 tahun.
Ojang Sohandi divonis bersalah melakukan kejahatan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ojang pun dihukum 8 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ojang Sohandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan penjara," tutur Longser.
Vonis tersebut lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Ojang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
6. Supendi
Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020). Sidang dilaksanakan secara online.
"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan empat bulan," ucap ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. Supendi terbukti menerima uang saat menjabat Bupati dari pengusaha untuk proyek pembangunan di Indramayu.
"Perbuatan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang dikaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja," kata dia.
Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Supendi yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar ke kas pemerintah Kabupaten Indramayu. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan selama satu tahun.
Hakim juga turut mencabut hak politik Supendi. Hak politik dicabut sejak putusan dibacakan.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" katanya.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso. Keduanya juga sudah divonis hakim.
Untuk Omarysah, hakim memvonis dengan hukuman 4,5 tahun. Sementara Wempi Triyoso selama 4,3 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.
Simak Video "Momen Jokowi Pamer 3 Kasus Korupsi Besar Terbongkar!"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)