KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin!

KPK Eksekusi Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin!

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 31 Agu 2022 14:44 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang COVID-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Birawa mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol di di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/4/2021. Keduanya ditahan KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19. Aa Umbara diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait kasus ini.
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara (Foto: Ari Saputra)
Bandung -

Jaksa KPK mengeksekusi eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan kasasi hakim Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Aa Umbara Sutisna," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada detikJabar, Rabu (31/8/2022).

Ali mengatakan eksekusi dilakukan terhadap Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin. Aa Umbara akan menjalani hukuman sesuai putusan hakim selama 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar," kata Ali.

Sementara itu, Kalapas Sulamiskin Elly Yuzar membenarkan eksekusi terhadap Aa Umbara. Menurut Elly, Aa Umbara akan menjalani isolasi atau pengenalan lingkungan selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Siapapun orangnya kita lakukan isolasi 14 hari. Dilakukan pemantauan," kata Elly.

Sebagaimana diketahui, Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Aa Umbara dengan vonis 5 tahun.

Di tingkat kasasi, hukuman Aa Umbara tetap sama. Akan tetapi, hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.




(dir/dir)


Hide Ads